Gandeng 43 RS, Jasa Raharja Riau Tingkatkan Pelayanan Untuk Masyarakat

id gandeng 43, rs jasa, raharja riau, tingkatkan pelayanan, untuk masyarakat

Gandeng 43 RS, Jasa Raharja Riau Tingkatkan Pelayanan Untuk Masyarakat

Pekanbaru (Antarariau.com) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau, memperkuat kerjasama dengan 43 rumah sakit di daerah itu untuk memberikan pelayanan kesehatan pada tingkat rujukan sekaligus mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan lalulintas dan penumpang umum.

"Jasa Raharja menjadi penjamin pertama di rumah sakit bagi korban kecelakaan lalulintas sedangkan kesepakatan tersebut merupakan wujud dari pelayanan berkonsep PRIME, terutama dalam mengurangi tingkat fatalitas korban laka lantas dan penumpang umum," kata PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau, Nanok Boedi Tjahjono di Indergiri Hulu, Senin.

Kerjasama disepakati oleh Nanok B Tjahjono, Kapolres Inderagiri Hulu, AKBP Abas Basuni, SIK. Kepala Rumah Sakit Kasih Ibu, dr. H. Nurhadi. SpOG, dan Direktur RSUD Rengat, Drg. Siska Listianti.

Menurut Nanok, salah satu kerjasama tersebut telah dikukuhkan bersama RSUD Indrasari Rengat, dan RS kasih Ibu Rengat, di halaman Mapolres Indragiri Hulu menyepakati pelayanan dan pendataan korban kecelakaan serta penyelesaian santunan korban kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan.

Ia mengatakan, selain rumah sakit, Jasa Raharja juga bekerjasama dengan Ditlantas Polda Riau, disamping BPJS Kesehatan juga BPJS Ketenagakerjaan serta Taspen.

"Upaya kami memberikan kepastian jaminan atas korban lakalantas di rumah sakit sebagai langkah nyata BUMN ini menjadi penjamin pertama korban lakalantas melalui konsep pelayanan PRIME (Proaktif, Respon, Ikhlas, Mudah dan Empati)," katanya.

Disamping itu, katanya lagi, Jasa Raharja menjembatani korban lakalantas untuk membuat laporan polisi bagi kasusnya yang belum dilaporkan ke kepolisian.

Jasa Raharja juga menyediakan "mobile service" dan menempatkan sejumlah petugas untuk memonitor realisasi pelayanan bagi korban dan sebaliknya manajemen rumah sakit juga menyampaikan informasi kepada Jasa Raharja.

"Bagi korban yang luka-luka akan mendapatkan pelayanan setelah mereka melengkapi persyaratan sesuai prosedur yang ditetapkan antara lain laporan polisi," katanya.

Menurut dia, sesuai prosedur maka santunan sudah bisa dibayarkan jika korban atau ahli waris korban memenuhi sejumlah kelengkapan yakni adanya laporan polisi, kuitansi bukti pembayaran perawatan dari rumah sakit bagi korban luka-luka.

Selain itu, korban juga harus melengkapi identitas diri atau KTP dan jika korban diwakilkan maka yang mewakili harus membawa surat kuasa.

"Selama lima hari maka semua pengurusan untuk mendapatkan klaim Jasa Raharja sudah bisa diselesaikan. Inilah konsep pelayanan PRIME itu," katanya.

Sementara itu Abas basuni dalam sambutannya menyampaikan bahwa kesepahaman ini dibuat dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi korban kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan khususnya di wilayah Polres Inderagiri Hulu.