Mensos Sebut Pihaknya Sanggup Rehabilitasi 32.000 Pecandu Narkoba

id mensos sebut, pihaknya sanggup, rehabilitasi 32000, pecandu narkoba

Mensos Sebut Pihaknya Sanggup Rehabilitasi 32.000 Pecandu Narkoba

Jakarta (Antarariau.com) - Kementerian Sosial optimistis sanggup merehabilitasi 32.000 pecandu narkoba melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Dengan jejaring IPWL yang kini berjumlah 160, sebenarnya dalam satu semester Kemensos sanggup merehabilitasi 16.000 pecandu narkoba, jadi setahun bisa 32.000," kata Mensos Khofifah Indar Parawansa saat membuka Rapat Koordinasi Pimpinan IPWL di Bekasi, Selasa.

Hanya, lanjut Khofifah, karena minimnya anggaran, keberadaan IPWL tersebut menjadi kurang maksimal. Tahun 2017, anggaran Kemensos merosot sehingga hanya mampu menangani 2.500 pecandu rehab rawat inap dan 12.900 rawat jalan.

Tahun 2016, pecandu yang menjalani rehab rawat inap di IPWL dengan anggaran dari Kemensos mencapai 5.000 orang.

Menurut Khofifah, keberadaan IPWL jauh akan lebih maksimal jika pemerintah daerah ikut memberi dukungan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selama ini, kata dia, Pemda di beberapa daerah terkesan kurang perhatian, padahal di wilayahnya banyak sekali korban penyalahgunaan narkoba.

"Kalau hanya mengandalkan pemerintah pusat maka banyak residen (pecandu, red) yang tidak akan tertangani. Sementara di luar sana semakin banyak korban berjatuhan karena barang haram tersebut," katanya.

Meski anggaran terbatas, kata Khofifah, penyembuhan terhadap pecandu narkoba tidak boleh dilakukan setengah-setengah. Selain sembuh secara fisik, pecandu juga harus sehat secara psikis sebagai salah satu modal mereka kembali ke lingkungan sosialnya.

"Jadi, mereka bisa tetap produktif saat kembali ke tengah-tengah masyarakat. Jika tidak total, bukan tidak mungkin mereka kambuh kembali ke narkoba," kata dia.

Khofifah menerangkan, seluruh IPWL di Indonesia yang berada dalam koordinasi Kemensos dalam merehabilitasi pecandu narkoba mengedepankan pendekatan terapi berbasis komunitas (Therapetic Community Approach).

Saat ini, Kemensos tengah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menjadi acuan pelayanan kepada para pencandu narkoba.

"Kami terus berbenah agar lebih maksimal. Selanjutnya akan ada sertifikasi tambahan konselor dan satuan bakti pekerja sosial, diikuti akreditasi IPWL," kata dia.