Legislator Riau Harapkan Masalah RTRW Tidak Hambat Pembangunan Fasilitas Umum

id legislator riau, harapkan masalah, rtrw tidak, hambat pembangunan, fasilitas umum

Legislator Riau Harapkan Masalah RTRW Tidak Hambat Pembangunan Fasilitas Umum

Pekanbaru (Antarariau.com) - Sejumlah legislator DPRD Riau meminta pemerintah daerah tetap menjalankan pembangunan fasilitas umum, meski peraturan daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah belum disahkan.

Mau itu pembangunan gardu induk listrik, jalan tol dan berbagai pembangunan lainnya, tetap bisa lanjut. Tidak ada hubungannya dengan masalah RTRW (rencana tata ruang wilayah), kata Ketua Pansus RTRW DPRD Provinsi Riau Asri Auzar kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa.

Hal ini disampaikan Asri Auzar terkait upaya legislatif yang menargetkan untuk mensahkan Peraturan RTRW Provinsi Riau pada Maret lalu, tidak terwujud bahkan hingga awal April ini belum ada tanda tanda akan disahkan. Target pengesahan sejak 2016 lalu pun masih tertunda karena Pansus RTRW DPRD Riau beralasan, penundaan karena pihaknya ingin mendapatkan kepastian hukum dari sejumlah pihak mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan empat kementerian terkait, di antaranya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang, serta Kepala Ombudsman RI.

Menurut dia, apabila rencana lokasi proyek fasilitas umum tidak masuk dalam peta RTRW yang mencakup luasan sekitar 1,6 juta hektare,

berdasarkan luasan di Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), pembangunan tetap bisa dilakukan karena untuk kepentingan publik itu harus dikeluarkan kawasannya dari hutan.

Pokoknya semua jalan umum, listrik, rumah sakit, kantor camat, pemukiman masyarakat serta semua yang menyangkut kepentingan umum akan dibebaskan," katanya.

Asri Auzar mengkungkapkan, Pansus akan segera menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak tersebut untuk membahas masalah RTRW Provinsi Riau, serta meminta persetujuan soal RTRW tersebut sebelum disahkan. Sehingga tidak ada persoalan dikemudian hari. Pihak pansus khawatir

ketika RTRW disahkan dengan segera tanpa melakuk an pertemuan dan koordinasi akan berdampak hukum dikemudian hari.

Mengapa ini lambat disahkan? Karena KPK masih sibuk sehingga belum bisa memfasilitasi pertemuan dengan sejumlah pihak terkait tadi. Ini

harus duduk bersama, tidak bisa kita sendiri saja, ujarnya.

Sedangkan terkait sejumlah proyek pembangunan baik provinsi atau nasional, menurut Asri hal itu sama sekali tidak ada hubungan dengan RTRW. Sehingga tetap bisa berlanjut pembangunannya. Karena masuk atau tidaknya kawasan yang akan dibangun dalam RTRW, tetap akan dikeluarkan dari kawasan hutan.

Jika tidak termasuk dalam 1,6 juta hektare sesuai SK Kementerian LHK, lanjutnya, maka semua fasilitas umum yang belum masuk RTRW tersebut

nanti akan dimasukkan melalui "holding zone", artinya sifatnya menyusul namun tetap bisa dilakukan pembangunan.

Anggota Komisi D DPRD Riau, Abdul Wahid juga bahkan mengatakan pihaknya siap "pasang badan" jika pembangunan kepentingan umum terhambat karena RTRW.

Yang tidak bisa masuk adalah kawasan perkebunan, atau pun lahan-lahan perusahaan. Kalau untuk pembangunan listrik seperti ini, kita akan

pasang badan, karena ini untuk kepentingan masyarakat, tegas Wahid.

Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Islam Riau, Husnu Abadi menilai, idealnya semua proyek pembangunan baik nasional atau pun provinsi, masuk dalam perencanaan RTRW Provinsi Riau. Meskipun RTRW bisa direvisi, ia menilai seharusnya program pembangunan yang sudah terencana sebelumnya bisa dimasukkan dalam RTRW Provinsi Riau.

"Apalagi di Riau pertumbuhan ekonomi sangat tinggi, dan tentunya akan ada revisi atas Perda RTRW tersebut. Karena itu, Perda tersebut

harus terbuka dan ada peluang untuk melakukan revisi," kata Husnu.