Pekanbaru (Antarariau.com) - Direktorat Jenderal Pajak wilayah Riau-Kepulauan Riau menargetkan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) orang pribadi pascaperpanjangan hingga 21 April 2017 bisa optimal.
"Mudah-mudahan aja dengan perpanjangan ini banyak Wajib Pajak (WP) yang menyampaikan SPT-nya," kata Kepala Kantor DJP Wilayah Riau-Kepri Jatnika kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.
Jatnika mengaku walau ini kebijakan secara nasional, akan tetapi membawa harapan dan angin segar bagi wilayah kerjanya. Karena ada kesempatan lagi untuk masyarakat termasuk petugas pajak setempat untuk mengoptimalkan capaian.
Bahkan pihaknya dengan gencar langsung mensosialisasikan perpanjangan waktu penyampaian SPT orang pribadi baik langsung kepada WP maupun media.
"Sosialisasi tetap kami lakukan dengan media cetak dan elektronik," tegasnya.
Ia menilai kebijakan pemerintah ini sangat tepat untuk memberikan kesempatan kepada WP orang pribadi lebih leluasa mengisi dan melaporkan SPT nya.
Selain itu tambahnya ada keuntungan lain yang didapat bagi WP yang ingin memanfaatkan program amnesti pajak (Tax Amnesti) bisa fokus.
"Setiap orang yang mau ikut TA bisa fokus dulu menyelesaikan pelaporan, baru dilanjut dengan SPT orang pribadi," tuturnya lagi.
Sebelumnya diberitakan batas waktu SPT orang pribadi 31 Maret 2017. Namun Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memperpanjang masa pelaporan SPT hingga tanggal 21 April 2017.
Suryo Utomo,Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, pengunduran tersebut dilakukan pasalnya batas akhir pelaporan SPT bertepatan dengan Tax Amnesty.
"SPT tahun pajak 2016, bersamaan dengan hari terakhir pengampunan pajak. Kami memberikan perpanjangan penyampaian SPT sampai dengan 21 April 2017," katanya di Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Kendati diundur, namun pembayaran pajak terutang tetap dilakukan pada tanggal 31 Maret 2017.
"Jadi hanya administrasinya saja yang diundurkan sedangkan seluruh pajak terutang wajib diselesaikan atau dibayarkan tanggal 31 Maret," tegasnya.
Sekedar informasi data DJP Riau - Kepri jumlah Wajib Pajak yang wajib menyampaikan SPT Badan ada 54.000 lebih. Sementara SPT orang pribadi ada 611.000 lebih juga.
Berita Lainnya
Pelunasan biaya perjalanan haji kembali diperpanjang hingga 19 Mei 2023
15 May 2023 12:56 WIB
Proses pendaftaran petugas haji diperpanjang hingga 20 Januari 2023
17 January 2023 12:47 WIB
Operasional mal dan pusat perbelanjaan di DKI diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB
05 April 2022 10:53 WIB
Kontrak Thiago Silva di Chelsea diperpanjang hingga 2023
04 January 2022 6:07 WIB
Pekanbaru perpanjang PPKM hingga 23 Agustus
10 August 2021 8:44 WIB
PPKM di Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021
09 August 2021 22:05 WIB
PPKM Pekanbaru diperpanjang hingga 9 Agustus
03 August 2021 6:26 WIB
Dukung penerapan pemberlakuan PPKM darurat, diskon listrik diperpanjang hingga September
02 July 2021 14:08 WIB