Siak (Antarariau.com) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis Kabupaten Siak, Provinsi Riau mengungkap baru 13,87 persen tenaga kerja atau pekerja yang ada di wilayah setempat dilindungi BPJS.
"Tenaga kerja yang terlindungi di Kabupaten Siak baru 13,87 persen atau sebanyak 24.733 pekerja. Ini berarti masih rendahnya kesadaran dari perusahaan atau pelaku usaha untuk memberi perlindungan kepada karyawannya," kata Kepala KCP BPJS ketenagakerjaan kabupaten Siak Rini Rahmatyani Zai dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Siak, Jumat.
Dia mengatakan, hal ini harus menjadi perhatian bersama, mengingat program jaminan sosial merupakan salah satu upaya pemerintah Kabupaten Siak dalam mengentaskan kemiskinan.
Menurutnya, setiap perusahaan mempunyai kewajiban untuk melindungi tenaga kerjanya dengan cara mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan jaminan perlindungan.
"Banyak keuntungan yang akan didapatkan pekerja jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena setiap pekerja mempunyai risiko dalam pekerjaannya," katanya.
Rini menambahkan, untuk peningkatan kepesertaan, BPJS terus menyosialisasikan program secara berkesinambungan diantaranya dengan mensosialisasikan langsung kepada perusahaan-perusahaan, maupun media.
"Kemudian juga melakukan sosialisasi langsung ke pasar-pasar tradisional agar para pekerja informal dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan ini akan terus berlangsung hingga tahun ini, bahkan akan terus kami perluas," ungkap Rini.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Gigih Mulyo Utomo mengatakan, rapat koordinasi ini sebagai wujud sinergi hubungan antar lembaga dengan pemerintah.
"Ini adalah bentuk dukungan dari lembaga penjamin sosial masyarakat terhadap pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kepatuhan perusahaan/pemberi kerja dalam memberikan perlindungan kepada pekerjanya melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan," jelas Gigih dalam sambutannya.
Turut hadir dalam rapat koordinasi itu Kepala Kejaksaan Negeri Siak Zondri, Wan Sri Sadun selaku Kabid PHI Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja beserta staff mediator Hubungan Industrial. Sekretaris DPMPTSP Zulfikri dan Kasi Perizinan DPMPTSP, Arief.
Berita Lainnya
Hanya 13,87 Persen Pekerja Siak Yang Terdaftar Sebagai Peserta BPJS
17 March 2017 21:45 WIB
PT Vale targetkan jumlah pekerja perempuan capai 10 persen tahun ini
04 October 2023 10:56 WIB
Tingkat pengangguran terbuka Riau turun jadi 5,07 persen, begini penjelasannya
09 May 2020 14:12 WIB
UMK Dumai 2020 Diputuskan Naik 5,47 Persen Jadi Rp3,289 Juta
14 November 2019 16:03 WIB
50 Persen Lebih Pekerja Apple Berasal Dari Kelompok Minoritas
13 November 2017 10:10 WIB
Perjalanan Zurriyati, anak petani Siak yang mendapatkan beasiswa Prestasi PHR
28 October 2024 11:52 WIB
Kasmarni : Pilih pemimpin yang teruji kemampuannya
20 October 2024 17:33 WIB
Warga Lubukdalam inginkan Bupati Siak yang tak memandang suku dan agama
11 October 2024 17:41 WIB