Tembilahan (Antarariau.com) - Kantor Imigrasi kelas II Tembilahan telah melakukan sosialisasi pencegahan Tenaga Kerja Indonesia ilegal atau nonprosedural, di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau guna mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
"Sosialisasi sudah kami laksanakan mengenai TKI non-prosedural, mulai dari kriteria hingga hal spesifik lainnya kepada masyarakat. Penerapan sanksi bagi oknum pegawai yang mencoba meloloskan paspor dengan ketidaklengkapan dokumen persyaratan pun sudah diberlakukan, mengacu pada peraturan tentang ASN," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tembilahan, Suganda, di Tembilahan, Rabu.
Suganda mengatakan, sosialisasi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen mereka untuk mencegah pengiriman TKI secara illegal. Pada prinsipnya pencegahan terhadap TKI non prosedural juga merupakan wujud dari tanggung jawab Kantor Imigrasi sebagai institusi arus utama yang melayani kelengkapan dokumen masyarakat, sebelum keberangkatan ke Luar Negeri.
Juga sebagai tindaklanjut dari instruksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Dirjen Imigrasi, Ronnie Sompie yang salah satunya dilatarbelakangi oleh kekhawatiran praktik perdagangan orang yang sedang marak terjadi.
"Selain sebagai langkah antisipatif terhadap TPPO, pengawasan ketat pembuatan paspor ini juga dilakukan untuk mengantisipasi terlantarnya masyarakat di luar negeri yang disebabkan ketidakjujuran atas tujuan mereka berangkat ke luar negeri pada tahap wawancara pembuatan paspor. Kalau sudah terlantar, siapa yang mau bertanggung jawab disana," pungkasnya.
Bahkan, lanjut Suganda, pihak Imigrasi telah menjalin kerjasama dengan Kementerian Agama untuk mengantisipasi terjadinya modus operandi yang sering digunakan oleh masyarakat untuk berangkat mencari pekerjaan ke luar negeri dengan tujuan Arab Saudi dengan mengaku akan melaksanakan ibadah umroh.
"Mengantisipasi modus operandi seperti ini, Kementerian Agama pun segera menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran tentang penambahan syarat rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota Bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah atau Haji Khusus. Maka, dalam upaya mengantisipasi hal tersebut, kami menjalin kerjasama dengan pihak Kementerian Agama," ucapnya.
Suganda mengimbau, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir, untuk secara jujur menyatakan tujuan pada saat pembuatan paspor. Agar, lanjutnya, tidak terjadi saling menyalahkan, jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dikemudian hari.
"Kepada masyarakat, khususnya masyarakat Inhil, agar menyatakan tujuan yang sebenarnya ke luar negeri pada saat wawancara pembuatan paspor, baik itu untuk liburan, bisnis, ibadah, studi atau bahkan untuk bekerja," pintanya.
Lebih lanjut suganda mengatkan, realisasi komitmen tersebut dilakukan dalam beberapa upaya mulai dari sosialisasi seputar Calon TKI prosedural kepada masyarakat, pemberian sanksi terhadap oknum pegawai yang melanggar ketentuan tentang persyaratan pembuatan paspor, hingga menjalin koordinasi lintas sektoral dengan beberapa instansi lainnya.
Untuk diketahui, TKI Non prosedural atau illegal merupakan Tenaga Kerja Indonesia yang proses keberangkatannya tidak memenuhi persyaratan administratif seperti yang seharusnya dan atau tidak diberangkatkan melalui lembaga yang resmi.
Oleh: Adriah Akil
Berita Lainnya
Kolaborasi dengan Bea Cukai, Pajak Tembilahan Gelar Business Development Center UMKM
16 August 2024 23:09 WIB
DPRD Inhil gelar rapat paripurna akhir masa jabatan Bupati dan Wabup Inhil
21 November 2023 13:57 WIB
Jaga stabilitas harga, DPTPHP Inhil akan gelar gerakan pangan murah
22 June 2023 12:06 WIB
Dukung UMKM naik kelas, Diskop UMKM akan gelar Bazar UMKM dan Festival Kuliner
28 October 2022 18:20 WIB
Tingkatkan partisipasi PPS, KP2KP Tembilahan gelar kampanye simpatik
20 June 2022 18:18 WIB
Hari Bakti ke 58 Pemasyarakatan, Lapas Tembilahan gelar donor darah
24 March 2022 10:26 WIB
DPC PPP Inhil gelar rapat perdana, ini harapan Andi Rusli
31 January 2022 20:44 WIB
Tingkatkan keahlian UMKM, KP2KP Tembilahan gelar BDS
03 November 2021 17:02 WIB