Inhil Persinggahan Utama Pedagangan Organ Satwa Langka
Pekanbaru, 24/3 (ANTARA) - Kepala BKSDA Wilayah I Edi Susanto mengatakan, sesuai hasil survey, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau,dijadikan sebagai wilayah persinggahan utama para pedagang organ-organ satwa langka di Sumatra. "Ini terbukti dengan ditangkapnya pelaku pemburu harimau oleh BKSDA Riau beserta kulit, tulang dan kerangka harimau Sumatra, Kamis(18/3) di wilayah Tembilahan," ujarnya di Pekanbaru, Rabu. Sebelumnya, BKSDA juga menyelamatan satwa liar dilindungi yakni empat ekor trenggiling yang di duga akan diperdagangkan di pasar gelap Riau. Keempat ekor trengiling itu ditanggkap tim BKSDA di Wilayah Tembilahan. "Perdagangan bebas satwa yang dilindungi itu tidak bisa dibiarkan terus merajalela karena mengancam populasi harimau Sumatra dan hewan dilindungi lainnya," katanya. Hal ini mempunyai dasar hukum yakni UU RI No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan PP Nomor 7 tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Dikatakannya, pihaknya juga melakukan koordinasi denganpihak terkait dan menurunkan tim guna meneliti dan mengumpulkan data dan informasi yang akurat mengenai perdagangan organ satwa langka. Hal ini dilakukan setelah mendapat laporan dari beberapa wargaInhil terkait adanya perdagangan satwa langka tersebut. "Kita akan usut tuntas praktek-praktek ilegal agar satwa langka yang dilindungi tidak punah. Pihak BKSDA jelas tidak akan membiarkan penjualan satwa tersebut karena membiarkan juga dianggap pelanggaran hukum," katanya tegas. Menurut Edi, kemungkinan masih banyak pelaku lain yang menjual organ-organ tubuh harimau di wilayah Inhil.