Regulasi Pertama Produk Hukum Kesehatan Riau Akan Segera Disahkan

id regulasi pertama, produk hukum, kesehatan riau, akan segera disahkan

Regulasi Pertama Produk Hukum Kesehatan Riau Akan Segera Disahkan

Pekanbaru (Antarariau.com) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau mengatakan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) pedoman pendirian dan penyelenggara sarana pelayanan kesehatan menunggu jadwal pengesahan pada paripurna dalam waktu dekat.

"Ranperda kesehatan ini sudah final, tidak ada lagi masalah dan sudah dilaporkan kepada Ketua DPRD Riau serta dikonsultasikan dengan Ketua Bandan Legislatif," kata Ketua Pansus Ranperda Pedoman pendirian dan penyelenggara Sarana Pelayanan Kesehatan Riau M.Yusuf Sikumbang di Pekanbaru, Rabu.

Pembentukan Ranperda tersebut, akan menjadi payung hukum pertama terhadap penyelenggaraan sistem kesehatan yang dinilai masih "amburadul".

"Sehingga dengan adanya produk hukum ini akan ada regulasi yang jelas memperbaiki proses pembiayaan yang terkesan acak-acakan serta dapat memperbaiki sistem kesehatan. Setelah disahkan, produk hukum kesehatan ini menjadi regulasi pertama di Riau," tegas Yusuf.

Legislator Dapil Pekanbaru tersebut mengurai alokasi anggaran kesehatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau belum sampai 10 persen sesuai dengan amanat undang-undang kesehatan.

"Jadi, dengan Perda ini pemerintah fokus sesuai dengan aturan main dan semua diatur dalam Perda termasuk fasilitas kesehatan bagi masyarakat yang miskin," sebutnya.

Pihaknya telah mengkonsultasikan Ranperda Kesehatan ini kepada Kementerian Kesehatan RI, dengan mekanisme selanjutnya menunggu penjadwalan pengesahan di Paripurna.

Oleh: Diana Syafni