Pekanbaru (Antarariau.com) - Forum Indonesia untuk transparasi anggaran (Fitra) mendesak Pemerintah Provinsi Riau untuk segera menetapkan dan melantik Anggota Komisi Informasi Provinsi yang baru, mengingat telah berakhirnya masa tugas Komisioner sebelumnya sejak 28 Desember 2016 lalu.
Koordinator Fitra Riau Usman di Pekanbaru, Rabu mengatakan dalam kekosongan masa jabatan itu, Gubernur Riau seharusnya memperpanjang masa tugas jabatan sementara, sehingga hak masyarakat yang akan melakukan permohonan informasi tidak terabaikan.
"Saat ini, di komisi informasi terdapat 30 sengeketa teregister yang belum diputuskan oleh Komisi Informasi hingga masa jabatan selesai," ujarnya.
Ia mengatakan, sebagian sudah masuk proses tahapan penyelesaian sengketa informasi, dan sebagai lagi belum diproses sama sekali. Salah satu yang belum di belum diproses di Komisi Informasi adalah Sengketa Fitra Riau terhadap PPID Kota Pekanbaru. Permohonan sengketa tersebut telah teregister sejak Oktober 2016 lalu.
Asas umum dalam pelayanan informasi publik, lanjut dia, salah satunya adalah proses yang cepat. Bahkan UU Keterbukaan Informasi Publik, juga membatasi proses penyelesaian sengekta di Komisi Informasi. Sebagaimana terdapat dalam Pasal 38 Ayat 2 UU keterbukaan Informasi publik, menyatakan bahwa proses penyelesaian sengketa Informasi di Komisi Informasi paling lambat diselesaikan 100 hari kerja.
Usman mengkhawatirkan, diakibatkan dari kelalaian dan kekeliruan Gubenur Riau yang tidak tanggap terhadap persoalan ini, maka akan merugikan masyarakat yang saat ini sedang meminta penyelesaian di Komisi Informasi. Karena ada keterbatasan waktu yang hanya 100 hari kerja sejak sengketa informasi teregister.
"Kekeliruan Gubenur Riau adalah tidak memperpanjang masa jabatan komisioner yang lama. Padahal mestinya Gubenur Riau tahu bahwa proses seleksi hingga penetapan komisioner baru akan memakan waktu yang cukup lama. Kondisi ini menunjukkan Gubenur abai dan tidak respon terhadap persoalan pelayanan informasi di Riau," sebutnya.
Persoalan kekosongan jabatan juga akibat dari DPRD yang lambat dalam pelaksanaan uji kelayanan di Komisi A DPRD Riau. Karena, DPRD baru melakukan tes kelayakanan dan penetapkan lima Komisioner pada 23 Januari 2017.
"Padahal nama-nama calon anggota KI telah di sampaikan kepada DPRD sejak awal Desember 2016, Kelalaian DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya terkait ini menjadi penyebab," ujarnya pula.
Komisi informasi sejauh ini sangat berperan untuk menjembatani hak warga negara dalam mengakses informasi publik ditengah badan publik dan birokrat di provinsi Riau ini yang masih rendah kesedaran akan keterbukaan informasi publik.
Bahkan tahun 2016, kata dia, terdapat sedikitnya 160 sengketa informasi yang diselesaikan oleh Komisi Informasi yang melibatkan badan publik seluruh provinsi Riau. Artinya, jika kelalaian gubenur ini dilanjutkan maka sangat jelas bahwa pemerintah provinsi Riau belum pro terhadap ketebukaan informasi publik.
Mengingat kondisi tersebut, Usman meminta kepada DPRD harus segera menyampaikan lima nama calon anggota Komisioner KI Riau yang dipilih melalui Komisi A DPRD Riau kepada Gubenur Riau.
"Begitu juga Gubenur Riau harus segera menetapkan dan melantik komisioner KI Riau yang baru. Agar pemerintah Provinsi Riau tidak cap sebagai penghambat hak warga atas informasi dan tidak pro terhadap ketebukaan informasi publik," urai Usman.
Oleh: Diana Syafni