Pekanbaru (Antarariau.com) - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Sumatera melakukan gelar perkara terkait penangkapan pelaku pembalakan liar di kawasan hutan lindung Suaka Margastwa Kerumutan, Pelalawan.
"Siang ini kita lakukan gelar perkara kasus ini," kata Kepala BPPH Wilayah II Sumatera Eduwar Hutapea kepada Antara di Pekanbaru, Senin.
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama dengan BPPH Wilayah II Sumatera menggerebek lokasi pembalakan liar di kawasan hutan Suaka Margastwa Kerumutan, Pelalawan akhir Januari 2017 silam.
Hasilnya petugas menyita 100 meter kubik kayu gelondongan jenis Meranti senilai lebih setengah miliar rupiah. Selain itu, turut diamankan seorang pelaku berinisial Qm (34), yang merupakan koordinator aksi pembalakan liar itu.
Edo menuturkan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi sebelum memutuskan melakukan gelar perkara tersebut.
"Nanti dari gelar perkara kita baru tetapkan dia sebagai tersangka atau tidak. Sebenarnya sudah menjurus sebagai tersangka, namun kita perlu pelajari konstruksi hukumnya," tutur Edo.
Lebih jauh, dia menyayangkan lambannya penetapan Qm sebagai tersangka meski tertangkap tangan dengan barang bukti fantastis tersebut.
"Selama kita menangani kasus ilegalloging, sudah dua kali kami di praperadilan kan," ujarnya.
"Alhamdulillah keduanya kita menang. Untuk itu kami perlu berhati-hati karena pembalakan liar ini banyak kepentingan di belakangnya," lanjut Edo.
Pembalakan liar masih menjadi persoalan akut di Provinsi Riau. Dalam catatan Antara, pembalakan liar di Kerumutan berulang kali terjadi. Padahal, pembalakan merupakan awal dari aktivitas perambahan hingga dampak terburuk adalah kebakaran hutan dan lahan.
Hutan Kerumutan ditetapkan sebagai kawasan konservasi suaka marga satwa oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 1979 dengan luas sekitar 120.000 hektare. Lokasi kawasan itu berada di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Pada 2015 lalu, kebakaran hebat terjadi di kawasan tersebut hingga Satgas Karhutla Riau harus menerjunkan Kostrad untuk melakukan pemadaman.