Jakarta (Antarariau.com)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan lima saksi dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
"Lima orang saksi termasuk dua saksi fakta yang akan dihadirkan JPU," kata angggota tim kuasa hukum Ahok Trimoelja D. Soerjadi di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, dua saksi fakta yang dihadirkan adalah orang yang melihat langsung pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu, yakni Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Yuli Hardi dan Nurkholis, petugas Humas Pemprov DKI Jakarta yang merekam pidato Ahok.
"Selama ini kan saksi pelapor (yang didatangkan JPU) hanya melihat videonya saja," kaya Trimoelja.
Selain dua saksi fakta itu, ia mengatakan tiga saksi lainnya yang akan dihadirkan adalah saksi-saksi yang tidak datang dalam sidang sebelumnya pada Selasa (17/1).
Tiga saksi lainnya antara lain Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman.
Sidang ketujuh Ahok pada hari ini akan dimulai pukul 09.00 WIB.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Berita Lainnya
Kejati Kalbar panggil lima saksi dugaan korupsi penerimaan pajak BPD rugikan Rp1,5 miliar
14 January 2022 7:34 WIB
KPK panggil lima saksi dalam penyidikan kasus Wali Kota Bekasi
13 January 2022 12:58 WIB
Polisi periksa lima saksi terkait kasus penembakan di Tangerang
20 September 2021 16:34 WIB
Polisi periksa lima orang saksi terkait kebakaran di Gedung BPOM
19 July 2021 10:56 WIB
KPK periksa lima saksi kasus suap pengurusan DAK Kota Dumai
13 December 2020 1:18 WIB
Sidang lanjutan Bupati Bengkalis non aktif, KPK hadirkan lima saksi
08 July 2020 20:36 WIB
Polisi Pekanbaru periksa lima saksi kasus perundungan pelajar SMP
11 November 2019 18:44 WIB
Berikut situasi saat KPK periksa lima saksi dugaan korupsi jembatan Waterfront City di Polda Riau
01 November 2019 15:49 WIB