Pekanbaru (Antarariau.com) - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menahan dua tersangka perambahan di kawasan hutan Kepungan Sialang Keputihan, Kecamatan Bunut, Pelalawan, Provinsi Riau.
"Dua tersangka sudah ditahan. Namun dalam kasus ini kami masih terus melakukan pengembangan," kata Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (BPPH) Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea di Pekanbaru, Senin.
BPPH KLHK Wilayah II Sumatera menyita satu alat berat jenis Ekskavator pada Jumat pekan lalu (13/1) di Kecamatan Bunut Pelalawan.
Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan dua pelaku masing-masing berinisial YI dan OS. Dari hasil gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini keduanya telah ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru. Menurut Eduwar, sejauh ini pihaknya telah memeriksa enam orang saksi.
Dari pemeriksaan itu terungkap bahwa YI merupakan pemodal sekaligus penyewa alat berat tersebut. Sementara OS merupakan kaki tangan YI.
Keduanya telah merambah kawasan hutan lindung itu hingga seluas 14 hektare untuk perkebunan sawit.
"Yang kami kembangkan itu sebenarnya lahan yang digarap tersangka milik negara. Tapi ada masyarakat yang mengklaim itu lahan mereka. Ini juga masih terus kita kembangkan," ujarnya.
Untuk itu, dari fakta tersebut ia mengatakan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru.
Dalam operasi penyitaan alat berat itu, KLHK bersama TNI dan Polri sempat dihadang sejumlah orang tak dikenal. Selain itu, petugas juga menemukan ranjau paku disepanjang lintasan saat truk keluar dari kawasan hutan.