Ketua SPSI Riau: Banyak Perusahaan Besar Yang Lakukan Pembodohan!

id ketua spsi, riau banyak, perusahaan besar, yang lakukan pembodohan

Ketua SPSI Riau: Banyak Perusahaan Besar Yang Lakukan Pembodohan!

Pekanbaru (Antarariau.com) - Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Riau, Nursal Tanjung berpendapat masih banyak pekerja di daerah itu yang tidak tahu hak dan kewajibannya sehingga diindikasi perusahaan besar di daerah itu cenderung melakukan pembodohan.

"Pembodohan seperti melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak, dan juga sejumlah informasi hak-hak yang seharusnya diperoleh pekerja dengan baik namun diabaikan, sehingga dikhawatirkan pekerja akan sulit mencapai kesejahteraannya dengan baik," kata dia dalam keterangannya di Pekanbaru, Jumat.

Ia mengatakan itu terkait banyak oknum perusahaan di daerah itu yang cenderung memutuskan hubungan sepihak bergerak pada usaha besar dan menengah , termasuk restoran atau rumah makan, padahal mereka punya kewajiban untuk melindungi pekerjanya.

Menurut dia, rendahnya pemahaman pekerja terhadap hak dan kewajibannya bisa berdampak terhadap rendahnya kualitas SDM pekerja dan mereka tidak mampu bersaing di pasar lokal.

Jika kualitas pekerja rendah, katanya, maka akan berdampak pula terhadap produktivitas perusahaan sehingga hak-hak pekerja hak pekerja perlu terus diperjuangkan.

"Ironisnya selama ini pekerja masih banyak yang melakukan perjuangan menuntut haknya sendiri-sendiri karena belum bergabung dengan SPSI sehingga sering gagal karena perusahaan justru mengabaikannya,"katanya.

Nursal mengimbau pekerja agar segera bergabung dengan SPSI dan melakukan perjuangan secara bersama-sama. Ibarat sebatang lidi jika bergerak akan mudah dipatahkan namun jika bersama sulit untuk dipatahkan.

Saat ini, katanya lagi, SPSI Riau terus menggencarkan sosialisasi ke 12 kabupaten di Riau meliputi pembekalan ilmu dan pengetahuan bagi pekerja juga mencakup hak-hak dan kewajiban pekerja.

Selain itu SPSI Riau juga memperkuat keberadaan SPSI Pimpinan Cabang di 12 kabupaten agar bisa memberikan perlindungan bagi pekerja.