Dumai (Antarariau.com) - Satuan Narkoba Kepolisian Resort Dumai menyita sebanyak sepuluh paket narkotika jenis sabu-sabu dari tangan dua pelaku yang diamankan di sebuah rumah di Jalan Sidorejo Gang Ikhlas, Rabu.
Kapolres Dumai Ajun Komisaris Besar Polisi Donal Happy Ginting menyebutkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan sabu ini dipimpin Kasat Narkoba AKP Tumara bersama tim dan menangkap dua orang.
"Sepuluh paket sabu diamankan dari tangan dua warga berinisial AS seorang pengangguran dan RE pekerja swasta di Jalan Sidorejo Gang Ikhlas Kelurahan Ratu Sima," kata Kapolres.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, terdiri dari satu paket besar, enam paket sedang dan tiga paket kecil, telepon genggam, satu unit timbangan digital dan beberapa lembar plastik.
Polisi sudah melakukan pengintaian selama tiga hari setelah mendapat informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika di sekitar Jalan Rawa Sari Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan.
"Sejak Minggu (20/11) kita melakukan penyelidikan dan setelah terlapor AS sedang berada di rumah RE kemudian dilakukan penangkapan," terang Donal.
Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika dan selanjutnya dua pelaku ini dibawa ke Polres Dumai untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Ungkap kasus narkoba juga dilakukan aparat Bea Cukai Dumai pada Selasa (22/11) dengan mengamankan satu anak buah kapal inisial AF dan barang bukti satu paket kecil sabu sabu seberat 0,139 gram di Dermaga Pelabuhan Pokala Kelurahan Buluh Kasap.
Tersangka warga Kabupaten Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara ini selanjutnya dilimpahkan ke Polres Dumai bersama barang bukti guna pengusutan lebih lanjut.