Kapolda Riau Temukan Sedikit Kekeliruan Dalam Penerbitan SP3 Tahun 2015

id kapolda riau, temukan sedikit, kekeliruan dalam, penerbitan sp3, tahun 2015

Kapolda Riau Temukan Sedikit Kekeliruan Dalam Penerbitan SP3 Tahun 2015

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kepala Kepolisian Daerah Riau, Brigjen Zulkarnain menghargai putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui hakim tunggal Sorta Ria Neva yang menolak gugatan Walhi Riau atas terbitnya SP3 kasus kebakaran lahan.

"Dari konsep penegakan hukum, saya menghargai keputusan hakim. Bahwa penghentian penyidikan itu, secara substansi memang tidak memenuhi unsur," kata Kapolda di Pekanbaru, Selasa.

Meskipun begitu, Kapolda mengakui bahwa sejak awal dirinya merasa adanya sedikit kekeliruan administrasi dalam terbitnya SP3 15 perusahaan pada 2015 lalu. Namun, ia menyatakan bahwa untuk membuka kembali penyidikan tersebut harus melalui praperadilan (prapid).

Sementara itu, apabila hakim memutuskan menolak gugatan Prapid, berarti secara substansi unsur pidana tidak terpenuhi, katanya.

Ia mencontohkan, penentuan tersangka berdasarkan data "Hot spot" yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Setelah jadi tersangka, ternyata izin perusahaan sudah dicabut.

"Tentu saja substansinya, barang siapanya tidak memenuhi unsur. Dalam sebuah tindak pidana, unsur subjek hukum barang siapa haru jelas," urainya.

Hingga kini, Polda Riau dua kali menghadapi gugatan prapid terkait terbitnya SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Hasilnya, Hakim Sorta Ria yang mengadili kedua Prapid tersebut menolak gugatan yang diajukan oleh Tim Advokasi Melawan SP3 dan terakhir Walhi Riau.

Meski begitu, ia mengatakan perusahaan tersebut bisa dituntut secara perdata. Sebagai Yurpisprudensi, silahkan dituntut perdata seperti PT Merbau Pelalawan Lestari mengganti Rp16 triliun, lanjutnya.

"Sungguhpun pidana tidak memenuhi unsur, bisa digugat secara perdata. Seperti PT Merbau Pelalawan Lestari mengganti Rp16 trilun," ujarnya.