Sarbumusi Riau Akan Perjuangkan Nasib Karyawan Korban PHK Sepihak Chevron

id sarbumusi riau akan perjuangkan nasib karyawan korban phk sepihak chevron

Sarbumusi Riau Akan Perjuangkan Nasib Karyawan Korban PHK Sepihak Chevron

Pekanbaru (Antarariau.com) - Konfedrasi Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Riau mengklaim akan terus memperjuangkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak secara massal oleh PT Chevron Pasific Indonesia sampai proses hukum di pengadilan.

"Kita saat ini, sedang dalam proses ajukan gugatan atas perselisihan hubungan industri di Pengadilan Negeri Pekanbaru," papar Ketua Sarbumusi Wilayah Riau, Umrah HM Thalib di Pekanbaru, Jumat.

Tetapi, ia mengatakan perkara "on call" atau besiap di tempat kerja 24 jam kini terus dilakukan, menyusul telah diterbitkan nota hasil pemeriksaan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan Disnakertransduk Provinsi Riau.

Organisasi serikat buruh beranggotakan sekitar 600 orang, Chevron telah melakukan PHK sepihak bersifat intiminasi dan terselubung melalui program "work force management".

Tercatat total hingga April tahun ini, Sarbumusi mengklaim Chevron telah melakukan PHK terhadap 806 orang karyawannya.

Sebagian besar atau 740 orang karyawan diantaranya, telah dirumahkan terhitung Maret demi jalankan program pengelolaan tenaga kerja dari total 1.600 pekerja perusahaan asal Amerika Serikat itu.

"Saat ini sdang kita tunggu surat keputusan pelaksanaan atas perintah untuk pembayaran hak-hak atas kelebihan jam kerja dengan besar sesuai tertuang dalam surat nota pengawai pengawas ketenagakerjaan," terangnya.

AM Pohan SH, Mediator Hubungan Industrial Disnakertransduk Provinsi Riau mengaku, telah berupaya secara maksimal dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industri antara serikat pekerja dan Chevron.

"Awalnya, kita kan mau selesai secara baik-baik. Tetapi, Chevron tidak kooperatif. Dan kita, sudah berupaya maksimal," tuturnya.

Dia berkata, angkah setelah mediasi mentok, maka pihaknya akan mengeluarkan anjuran dan sekaligus sebagai risalah, sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Sejak awal dilakukannya mediasi hingga terakhir, tidak satupun kesepakatan tercapai. Seperti mediasi terakhir dihadiri perwakilan Chevron, cuma membawa secarik kertas berisi pernyataan panggilan saksi dari instansi itu.

Dalam surat Nomor: 0927/RBI/2016, Senior Vice President Operation Wahyu Budiarto menyebut, perusahaan telah menempatkan seluruh pekerja tidak berpartisipasi dalam di organisasi baru per tanggal 1 Mei 2016.

"Mediasi yang kita lakukan, kan mentok. Nanti, mediator keluarkan anjuran tertulis. Tapi isi anjuran itu, tak boleh kita sampaikan di media karena bersifat subtansial," ucap Pohan.

Senior Vice President, Policy, Government, and Public Affairs Chevron Indonesia, Yanto Sianipar sebelumnya mengatakan, perusahaan migas itu kini tengah melakukan kajian terhadap semua model bisnis dan operasi.

"Latar belakangnya bukan hanya karena harga minyak yang rendah, melainkan sejak tahun lalu kami sudah melakukan tinjauan terhadap bisnis dan operasi di lapangan," katanya.