Gubernur Isyaratkan Pembangunan PLTU Dipindah Ke Peranap

id gubernur isyaratkan, pembangunan pltu, dipindah ke peranap

Pekanbaru, 22/1 (ANTARA) - Gubernur Riau, Rusli Zainal, mengisyaratkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenga Uap (PLTU) yang semula di Kecamatan Tenayan, Kota Pekanbaru pindah ke Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu. Pemindahan lokasi pembangkit itu lebih karena pada alasan bahan baku batubara yang bakal menjadi sumber energi listrik berkapasitas 2x100 MW yang diproyeksikan segera mengatasi krisis listrik di Riau. "Pertimbangannya jelas bahwa bahan baku material pembangkit batubara yang sudah tersedia di mulut tambang Peranap," kata Rusli, kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat. Menurut dia, jika pembangunan pembangkit listrik itu tetap dipaksa dilakukan pada lahan seluas 40 hektar yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, maka dikhawatirkan akan merusak infastruktur jalan. Jarak tambang batubara di Peranap seratusan kilometer lebih menuju Tenayan akan menjadikan biaya perawatan jalan baik jalan nasional, jalan provinsi atau jalan kota yang mengangkut "raw material" listrik itu. "Sebab dalam satu hari minimal diperkirakan ada 20 sampai 35 truk pengangkut batubara, bisa dibayangkan biaya perawatan jalan rutin yang harus kita keluarkan seperti apa besarnya," jelas dia. Meski demikian, gubernur menjamin Kota Pekanbaru sebagai ibu kota provinsi akan tetap mendapatkan pasokan energi listrik terutama bagi dunia industri dan pelanggan rumah tangga. "Dimana pun dibangun pembangkit itu, pasokan listrik untuk Pekanbaru sudah pasti akan terpenuhi," tegasnya. Sebelumnya, PT PLN (Persero) juga memutuskan pemindahan lokasi pembangunan PLTU dari kawasan industri Tenayan, Pekanbaru mencari lokasi alternatif di Kota Dumai atau Peranap dengan alasan biaya. "Pembangunan PLTU 2 x 100 MW tidak lagi di Tenayan adalah karena berdasarkan evaluasi Direksi PT PLN bahwa biaya pembangunan di Tenayan relatif besar," kata General Manager PLN Wilayah Riau dan Kepri, Robert R Aritonang. Pembangunan PLTU 2x100 MW termasuk bagian dari rencana pemerintah dalam program pembangunan bidang kelistrikan setelah pemerintah melakukan revisi Perpres tentang pembangkit listrik 10.000 MW akhir tahun 2009 dan telah ditandatangani Presiden pada awal tahun 2010.