Dinilai Terlalu Rendah, Usulan UMK Empat Daerah Di Riau Dikembalikan

id dinilai terlalu, rendah usulan, umk empat, daerah di, riau dikembalikan

Dinilai Terlalu Rendah, Usulan UMK Empat Daerah Di Riau Dikembalikan

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pemerintah Provinsi Riau mengembalikan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK karena dinilai tidak sesuai acuan upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar Rp2.266.722,53.

"Kita minta perbaikan usulan UMK dari Kota Dumai, Kabupaten Pelalawan, Kepulauan Meranti dan Indragiri Hulu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Riau Rasidin Siregar di Pekanbaru, Selasa.

Rasidin menjelaskan, penyusunan UMK harus mengacu pada UMP Riau 2017 sebesar Rp2.266.722,53. Yang mana regulasi UMP tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dengan kenaikan sebesar 8,25 persen dengan dasar perhitungan besaran inflasi dan angka Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

"Diingatkan bagi seluruh kabupaten dan kota mengacu pada penetapan UMP yang sudah diteken oleh pak Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman," tuturnya.

Sedangkan untuk batas waktu penyerahan UMK, lanjutnya, sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, kabupaten dan kota sudah bisa mengumumkan hasil kesepakatan nilai UMK untuk tahun 2017 mendatang sampai 21 November 2016 ini.

"Kalau bisa sebelum 21 November sudah diserahkan, kemudian Dewan Pengupahan akan membahas hal kelayakan usulan UMK itu sebelum ditetapkan oleh Gubernur," sebutnya.

Penetapan UMP ini bertujuan untuk mendorong motivasi pekerja atau buruh untuk mengembangkan diri dalam rangka meningkatkan produktivitas guna mencapai jenjang karier yang lebih baik kedepannya.

Oleh: Diana Syafni