Pekanbaru (Antarariau.com) - Pemerintah Provinsi Riau mengembalikan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK karena dinilai tidak sesuai acuan upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar Rp2.266.722,53.
"Kita minta perbaikan usulan UMK dari Kota Dumai, Kabupaten Pelalawan, Kepulauan Meranti dan Indragiri Hulu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Riau Rasidin Siregar di Pekanbaru, Selasa.
Rasidin menjelaskan, penyusunan UMK harus mengacu pada UMP Riau 2017 sebesar Rp2.266.722,53. Yang mana regulasi UMP tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dengan kenaikan sebesar 8,25 persen dengan dasar perhitungan besaran inflasi dan angka Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
"Diingatkan bagi seluruh kabupaten dan kota mengacu pada penetapan UMP yang sudah diteken oleh pak Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman," tuturnya.
Sedangkan untuk batas waktu penyerahan UMK, lanjutnya, sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, kabupaten dan kota sudah bisa mengumumkan hasil kesepakatan nilai UMK untuk tahun 2017 mendatang sampai 21 November 2016 ini.
"Kalau bisa sebelum 21 November sudah diserahkan, kemudian Dewan Pengupahan akan membahas hal kelayakan usulan UMK itu sebelum ditetapkan oleh Gubernur," sebutnya.
Penetapan UMP ini bertujuan untuk mendorong motivasi pekerja atau buruh untuk mengembangkan diri dalam rangka meningkatkan produktivitas guna mencapai jenjang karier yang lebih baik kedepannya.
Oleh: Diana Syafni
Berita Lainnya
VW dan Toyota tunda lagi operasional pabrik AS karena dinilai terlalu berisiko
30 April 2020 11:58 WIB
Dinilai Terlalu Lambat, Investor Pasar Induk Pekanbaru Terancam Putus Kontrak
12 December 2017 22:20 WIB
Presiden Jokowi tinjau RSUD hingga resmikan jalan daerah di Sulawesi Tenggara
13 May 2024 10:38 WIB
Bupati Bengkalis minta perangkat daerah tindak lanjuti instruksi BPK
08 May 2024 19:51 WIB
Kemendagri nilai gerakan menanam dapat menekan laju inflasi di daerah
07 May 2024 10:41 WIB
Food Station pastikan stok beras aman seiring masuknya masa panen di daerah
04 May 2024 15:28 WIB
Presiden Jokowi Kamis pagi resmikan lima ruas Inpres Jalan Daerah di NTB
02 May 2024 10:14 WIB
NasDem Riau buka pendaftaran bakal calon kepala daerah 1-7 Mei
29 April 2024 19:46 WIB