Polres Pelalawan Usut Penemuan Ratusan Batang Kayu Hasil Pembalakan Liar

id polres pelalawan, usut penemuan, ratusan batang, kayu hasil, pembalakan liar

Polres Pelalawan Usut Penemuan Ratusan Batang Kayu Hasil Pembalakan Liar

Pekanbaru (Antarariau.com) - Jajaran Kepolisian Resor Pelalawan, Provinsi Riau mengusut temuan ratusan batang kayu, yang diduga hasil pembalakan liar di Kawasan Konservasi Hutan Suaka Magasatwa Kerumutan. "Total barang bukti yang diamankan sekitar 11 kubik. Saat ini telah diamankan ke Mapolres Pelalawan, dan kami masih terus mendalaminya," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Kamis. Guntur mengatakan kayu-kayu tersebut diamankan di kawasan perkebunan sawit di sekitar pelabuhan Dusun Kopau, Kecamatan Kerumutan, Pelalawan. Temuan kayu tersebut berawal dari laporan patroli rutin yang digelar anggota Polsek Kerumutan pada Selasa kemarin (25/10). Saat itu, tim yang terdiri dari Reskrim dan Intel melihat tumpukan kayu mencurigakan di kawasan yang jauh dari keramaian. Kayu tersebut ditutupi terpal untuk mengelabui petugas. Setelah diperiksa, ternyata kayu tersebut sudah dalam bentuk papan dan siap untuk dipakai. Polisi sempat memeriksa sejumlah warga setempat, namun tidak ada satupun yang mengetahui pemiliknya. Untuk sementara kayu diamankan ke Mapolres Pelalawan guna pengusutan dan penyelidikan lebih lanjut. Perlu diketahui bahwa lokasi temuan kayu tersebut tidak jauh dari keberadaan Hutan Suaka Margastwa Kerumutan. Lokasi tersebut diketahui kerap menjadi ajang pembabatan hutan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Sebelumnya pada September 2016 lalu, Polisi menangkap dua pembalak liar berikut 16 kubik kayu. Kedua pelaku yang menjadi supir mobil jenis "Mitsubishi Canter" warna kuning nomor polisi BM 9373 JU dan BM 8187 TM itu berinisial Ma (50) dan Ju (42). Hutan Kerumutan ditetapkan sebagai kawasan konservasi suaka marga satwa oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 1979 dengan luas sekitar 120.000 hektare. Lokasi kawasan itu berada di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Pada September lalu, hutan di kawasan tersebut dirambah dan dibakar oleh oknum tidak bertanggung jawab. Bahkan, pada 2015 silam, kebakaran hebat terjadi di kawasan tersebut hingga Satgas Karhutla Riau harus menerjunkan Kostrad untuk melakukan pemadaman.