LSM Desak Menteri Kehutanan Independen Selidiki Semenanjung Kampar

id lsm desak, menteri kehutanan, independen selidiki, semenanjung kampar

Pekanbaru, 29 Desember 2009 – Hari ini, Tim Pendukung Penyelamatan Semenanjung Kampar (TP2SK) yang terdiri dari 10 LSM lingkungan di Riau mendesak Mentri Kehutanan untuk konsisten dengan pernyataannya terkait dengan dibentuknya tim independen menyelesaikan kontroversi hukum di Semenanjung Kampar.Sebelumnya Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan kontroversi izin konsesi PT RAPP di kawasan lindung gambut Semenanjung Kampar dihentikan sementara dan sebuah tim independen dibentuk untuk melakukan investigasi atas pemberian izin tersebut.Namun dalam aktifitas tim dephut tersebut, TP2SK menemukan bahwa tim tidak lagi independen karena aktifitas penyelidikan penghancuran hutan itu menggunakan fasilitas perusahaan pulp dan bubur kertas grup APRIL tersebut. “Kami menyayangkan apa yang terjadi di lapangan bahwa tim bekerja tidak profesional karena difasilitasi oleh perusahaan yang akan diselidiki. Ini membuktikan harapan masyarakat terhadap kerja tim tidak lagi sesuai dengan apa yang dijanjikan mentri kehutanan yang menjamin independensi,” kata Susanto Kurniawan, Koordinator TP2SK.Susanto mengatakan kedatangan tim yang diam-diam dan tidak melibatkan instansi terkait di pemerintahan Riau seperti Dinas kehutanan juga mengisyaratkan hasil yang akan direkomendasikan tidak komprehensif. Bukan hanya aspek ekologis dan hidrologis yang seharusnya diselidiki oleh dephut, namun juga persoalan izin yang kontroversi. Padahal persoalan perizinan inilah yang menjadi alasan pembentukan tim independen oleh departemen kehutanan. “Masyarakat berhak tahu pekerjaan apa yang sedang dilakukan tim karena rekomendasi mereka menyangkut keberlanjutkan kehidupan sekitar 2 ribu jiwa masyarakat di kecamatan teluk meranti yang hutan mereka sudah dihancurkan. Transparansi tugas itu untuk menghindari penyimpangan yang dilakukan tim terhadap tugas yang diberikan mentri kehutanan untuk mengevaluasi perizinan,” ujar Hariansyah Usman, anggota TP2SK dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau.Hariansyah menambahkan, dalam investigasi, tim juga harus mendengar aspirasi mayoritas masyarakat yang terancam mata pencahariannya oleh aktifitas penghancuran hutan di Semenanjung Kampar. TP2SK juga menemukan, dalam meloloskan kepentingannya, perusahaan melakukan berbagai praktik yang memecah belah kehidupan sosial masyarakat termasuk penyuapan. Bahkan praktek suap kepada masyarakat mengindikasikan praktek serupa (penyuapan) dilakukan dalam proses perizinannya.“Kami mendesak agar Mentri Kehutanan memberlakukan jeda tebang sebagai satu-satunya solusi perubahan iklim dan melindungi kesejahteraan masyarkat. Pemerintah juga bisa menerbitkan izin pengelolaan hutan desa untuk melindungi warga dan iklim atau izin restorasi ekosistem dengan melakukan penanaman kembali hutan-hutan yang rusak,” ujar Jhoni Setiawan Mundung dari Yayasan Alam Sumatera (YASA).TP2SK terdiri dari 10 LSM lingkungan di Riau yakni, Jikalahari, Walhi Riau, YASA, Yayasan Bahtera, Mitra Insani, Scale up, Greenpeace SEA, LBH Pekanbaru, KBH Riau dan Yayasan Kabut.