LSM Desak Mantan Gubernur Riau Dihukum Mati

id lsm desak, mantan gubernur, riau dihukum mati

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesian Monitoring Development (IMD) mendesak mantan Gubernur Riau Rusli Zainal dihukum mati akibat korupsi pengelolaan hutan dan Pekan Olahraga Nasinoal (PON) XVIII/2012.

"Kami menyatakan sikap agar hukuman mati adalah yang tepat karena telah membuat malu dan memporakporandakan hutan di Riau," kata Direktur Eksekutif LSM IMD R. Adnan di Pekanbaru, Senin.

Pernyataan tersebut disampaikan Adnan dalam suatu orasi terkait Hari Anti Korupsi Internasional di depan kantor Gubernur Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) serta Polda Riau di jalan Sudirman, Pekanbaru.

Dia menambahkan korupsi yang dilakukan Rusli Zainal membuat hutan menjadi gundul dan menyebabkan kebakaran hutan dan menimbulkan asap hingga ke mancanegara.

Dalam orasi tersebut pihaknya berharap agar aparat Kejati Riau menahan koruptor Tengku Dahrir, mantan Kepala Dinas Perikananan dan Kelautan menyangkut kasus penyediaan keramba ikan dan diduga merugikan negara sebesar Rp8 miliar.

Padahal Tengku Dahrir sudah dua tahun ditetapkan menjadi tersangka tapi tidak ditahan dan kasusnya dilimpahkan ke meja hijau Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Demikian pula, katanya, Kejati Riau untuk menahan Syafril Tamun, pejabat di lingkup Pemprov Riau yang diduga telah merugikan negara sesuai audit BPK RI saat menjabat Kepala Bidang SDA Dinas Pekerjaan Umum Perwakilan Riau.

Kejati Riau, katanya, segera mengusut Wakil Bupati Rokan Hilir, Suyatno terkait kasus pembebasan lahan perkantoran, sarana maupun prasarana di Kecamatan Bangko tahun 2009, diduga kerugian negara mencapai Rp12,155 miliar.

Menurut dia, Kapolda Riau untuk segera menahan Wakil Bupati Pelalawan, Marwan Ibrahim karena sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembebasan lahan perkantoran Bhakti Praja Pelalawan.

Adnan mengatakan bahwa Kejati Riau segera mengusut dan menangkap Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT yang merugikan negara sekitar Rp6 miliar tahun 2012 terkait kasus bantuan sosial diduga fiktif berdasarkan hasil temuan BPK RI.

Sementara itu, Kejati Riau, Eddy Rakamto mengatakan adanya laporan LSM atau warga tentang korupsi dapat ditindaklanjuti.

Eddy menambahkan penahanan seseorang terkait kasus tentu harus mengikuti prosedur hukum dan tidak diperkenankan melanggar hukum.