Pekanbaru, (antarariau) - Organisasi Kemasyarakatan Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT-IB) Riau mensinyalir telah terjadi pelanggaran hukum, yang dilakukan Gubernur Riau dan pimpinan DPRD Riau, berupa pembiaran terhadap sejumlah terdakwa koruptor yang masih duduk sebagai anggota DPRD Riau.
"Ini pelanggaran berat," kata Ketua DPD Pekat Riau, Sunarto, di Pekanbaru, Senin.
Sunarto mengatakan hal itu merujuk pada empat anggota DPRD Riau yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa korupsi namun hingga kini masih mendapatkan fasilitas dan kemewahan anggota dewan. Antara lain Tengku Azuwir dan Raja Thamsir Rachman dari Fraksi Partai Demokrat, M. Dunir (Fraksi Partai kebangkitan Bangsa), dan M. Faisal Azwan (Partai Golkar).
"Apalagi seperti Tengku Azuwir sudah sangat lama ditetapkan sebagai terdakwa tapi masih mewakili rakyat dan menerima seluruh penghasilan sebagai anggota DPRD Riau," katanya.
Menurut dia, kondisi tersebut sebenarnya telah melanggar aturan hukum, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 Jo. pasal 110 ayat (1) huruf b serta PP Nomor 16 Tahun 2010.
Selain itu, sesuai Pasal 339 ayat (1) huruf b UU Nomor 27 Tahun 2009 Jo pasal 110 ayat (1) huruf b serta PP Nomor 16 Tahun 2010, menegaskan bahwa Anggota DPRD Provinsi diberhentikan karena menjadi terdakwa dalam perkara korupsi.
"Jika sejumlah terdakwa tersebut masih menjabat sebagai anggota DPRD Riau, maka telah terjadi pelanggaran hukum bagi yang membiarkannya. Untuk itu, kami menuntut anggota DPRD Riau yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa harus segera diberhentikan dari kedudukannya," ujarnya.
Dalam hal ini, kata Sunarto, Gubernur Riau dan pimpinan DPRD Riau harus bertanggungjawab melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memberhentikan anggota DPRD Riau yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Gubernur Riau dan pimpinan DPRD Riau tinggal menjalankan atau melaksanakan aturan yang tertera dalam Pasal 339 ayat (1) huruf b UU Nomor 27 Tahun 2009 Jo pasal 110 ayat (1) huruf b serta PP Nomor 16 Tahun 2010.
"Tidak berlebihan jika masyarakat mencurigai Gubernur Riau dan pimpinan DPRD Riau telah melindungi para anggota DPRD Riau yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa korupsi agar tetap duduk sebagai wakil rakyat bermasalah," katanya.
Selain itu, ia mengatakan dalam PP Nomor 16 Tahun 2010 Pasal 110 ayat (3) ditegaskan bahwa Apabila setelah tujuh hari sejak anggota DPRD provinsi ditetapkan sebagai terdakwa, pimpinan DPRD provinsi tidak mengusulkan pemberhentian sementara, maka sekretaris DPRD provinsi dapat melaporkan status terdakwa anggota DPRD provinsi yang bersangkutan kepada gubernur.
"Peraturan ini dengan jelas telah dikangkangi karena anggota DPRD Riau bermasalah itu sudah berbulan bulan ditetapkan sebagai terdakwa," ujar Sunarto.
Ia meminta agar pimpinan DPRD dan Gubernur Riau menjalankan aturan hukum yang berlaku, agar tak muncul preseden buruk ada pembedaan karena alasan seorang wakil rakyat.
"Kami yakin dan percaya, Gubernur Riau dan DPRD Riau akan mentaati aturan perundang-undangan yang berlaku guna menegakkan hukum serta mencegah terjadinya kebocoran uang negara," katanya.