Pekanbaru, (antarariau.com) - Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera mencopot jabatan Gubernur Riau Rusli Zainal.
"Ini sangat aneh, seorang tersangka korupsi kok' masih menjabat sebagai gubernur," kata Ketua LSM Penjara Riau Dwiki Zulkarnain kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat.
Rusli Zainal pada 8 Februari 2013 telah ditetapkan sebagai tersangka untuk tiga kasus sekaligus.
Perkara pertama, politisi Partai Golkar tersebut melakukan tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda No.6 tahun 2010 tentang penambahan anggaran pembangunan venue untuk pelaksaanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau.
Rusli diduga menerima sejumlah hadiah dari rekanan pelaksana pembangunan arena PON melalui eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas yang telah duduk sebagai pesakitan dalam kasus tersebut.
Kedua, Rusli dijerat terkait memberikan sesuatu kepada anggota DPRD Riau atas perubahan perda yang sama.