LSM Desak Kajari Kuansing Tahan Tersangka Korupsi

id lsm desak, kajari kuansing, tahan tersangka korupsi

LSM Desak Kajari Kuansing Tahan Tersangka Korupsi

Kuantan Singingi, (Antarariau.com) - Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat Permata Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau mendesak pihak Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan agar secepatnya melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas ESDM Kuansing IA.

"Saya berharap pihak Kejari Kuansing bertindak tegas, karena telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana Bimtek di Dinas ESDM Kuansing tahun anggaran 2013," kata Pengurus Lembaga Swadaya Masarakat Permata Kabupaten Kuantan Singingi Junaidi di Taluk, Rabu.

Dikatakannya, langkah penahanan ini sudah saatnya dilakukan untuk memberikan pencitraan kepada penegak hukum, selain akan menunjukan bahwa penegakkan hukum di daerah tidak pandang bulu.

Penegakkan hukum untuk memberikan efek jera terhadap pelakunya diperlukan dalam memberikan rasa takut kepada pihak lain untuk berbuat serupa serta meminimalkan terjadinya korupsi.

"Saya memberikan dukungan kepada Kajari, siappun pelakunya harus diberikan sanksi tegas dan dilakukan penahanan," sebutnya.

Hingga saat ini sejumlah masyarakat terus mempertanyakan belum ditahannya IA, karena sudah ditetapkan tersangka tapi belum juga dilakukan penahanan sementara yang lainnya sudah dituntut hukuman penjara.

"Dua tersangka lainnya di perkara yang sama yaitu Edisman dan Hariadi beberapa hari lalu sudah dituntut 1,5 tahun penjara," ucapnya.

Jika tidak ditahan justru dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja Kajari dalam penegakkan hukum, apalagi kata Junaidi, dari pernyataan kedua tersangka Edisman dan Hariadi diawal-awal kasus ini bergulir sangat jelas penyimpangan dan aliran dananya.

Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan Andi Dharmawangsah, SH, MH melalui Kasipidsus Indra Senjaya SH mengatakan, pihaknya sangat komitmen dalam penegakkan hukum dan akan menuntaskan perkara yang berkaitan dengan itu secepatnya karena dinilai telah merugikan negara mencapai Rp500 juta.

"Kami tetap komit dalam upaya menuntaskan perkara ini termasuk perkara korupsi lainnya yang tengah kami tangani, namun terkait untuk penahanan tersangka IA, kami masih menunggu putusan sidang dari tersangka Edisman dan Hariadi yang kemungkinan akan vonis minggu depan," janjinya.