LSM Desak Pemotongan Gaji Guru Ditinjau Ulang

id , lsm desak, pemotongan gaji, guru ditinjau ulang

  LSM Desak Pemotongan Gaji Guru Ditinjau Ulang

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sejumlah pendemo yang tergabung dalam LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) melakukan aksi di kantor Walikota Pekanbaru, Riau yang meminta kepada Wako meninjau ulang kebijakan pemotongan gaji guru PNS Pekanbaru sebesar 2,5 persen perbulan.

"Kebijakan tersebut membebani guru guru PNS dilingkungan Pekanbaru, seharusnya pemerintah Kota memahami makna tentang zakat dan siapa saja yang wajib mengeluarkan zakat per bulannya," kata koordinator aksi, Sunardi di Pekanbaru, Selasa.

Ia menilai, umat Islam diwajibkan mengeluarkan zakat jika hartanya telah memenuhi nisab atau kalau sudah dalam bentuk 85 gram emas per tahun. Namun jika penghasilan PNS masih dalam keadaan yang kurang dan bahkan memiliki hutang, tetap masih tetap dimintai zakat, hal tersebut akan memberatkan.

"Setahu saya agama Islam tidak pernah mengintervensi umatnya untuk berzakat jika memang belum mampu, untuk itu saya meminta kepada Walikota melalui Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru agar tidak mengurusi pemotongan gaji dengan mengatasnamakan zakat," katanya.

Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru, Zulfadil mengatakan, setiap bulan berhasil mengumpulkan uang sejumlah Rp385 juta hasil dari pemotongan gaji guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pekanbaru.

"Setiap bulan secara kolektif kita berhasil mengumpulkan Rp385 juta dari sekitar 3.500 guru se Pekanbaru," kata Zulfadil.

Ia mengatakan, pemotongan gaji guru sebagai zakat dari penghasilan guru, dan menurutnya zakat tersebut akan lebih efektif dilakukan secara kolektif melalui pemotongan gaji.

"Gaji yang dipotong juga tidak diterapkan ke semua guru, hanya guru yang memiliki penghasilan di atas Rp3.740.000 per bulan dan pastinya guru yang beragama Islam," ujar Zulfadil.

Lebih lanjut, Zulfadil juga mengatakan, hasil pemotongan gaji, yang disebutnya sebagai zakat itu akan diberikan ke Badan Amil Zakat Pekanbaru sebesar 40 persen dan 60 persennya akan dikelola Dinas Pendidikan.

"Dinas Pendidikan memiliki unit pengelola zakat (UPZ) yang bertugas mengelola hasil zakat dari guru," katanya.

Saat dikonfirmasi apakah dilakukan sosialisasi sebelum menerapkan kebijakan tersebut, Zulfadil mengatakan, telah melakukan sosialisasi selama beberapa bulan sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

"Kita mendapat instruksi dari Wali Kota Pekanbaru pada Januari 2013, dan mulai diterapkan Juli 2013. Sosialisasi sudah sering dilakukan kepada guru guru di Pekanbaru," ujarnya.

Pewarta :
Editor: Anggi Romadhoni
COPYRIGHT © ANTARA 2015

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.