Selatpanjang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Sampah yang ditandai dengan apel siaga perdana, yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Cik Puan Selatpanjang, Jumat.
Apel siaga itu turut dihadiriSekretaris Daerah, kepala OPD, ormas,OKP, camat serta instansi vertikal, dan diikuti sebanyak 380 petugas kebersihan di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Pembentukan satgas sampah ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 151/HK/KPTS/III/2025 tentang pengelolaan sampah, yang merupakan tindak lanjut atau turunan dari undang-undang, peraturan pemerintah, perda dan peraturan lain yang telah ada sebelumnya.
Wabup Muzamil menyebutkan bahwa pengelolaan sampah merupakan persoalan mendesak yang harus segera ditangani. Disamping itu, sampah dapat merusak kenyamanan dan menyebabkan penurunan kualitas lingkungan.
"Bukan hanya di Meranti, permasalahan sampah bahkan terjadi di seluruh kota besar juga nasional. Ini merupakan isu global yang mendesak untuk ditangani," ucap Wabup Muzamil.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengimbau kepada warga masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, serta menjaga kebersihan lingkungan sebagai bentuk ketaatan terhadap agama, negara, resam dan adat yang ada.
Lebih jauh, ia mengatakan pembentukan satgas sampah adalah komitmen dan keseriusan pemerintah daerah untuk mengatasi masalah sampah secara efektif dan terstruktur. Satgas ini berperan dalam menyusun langkah-langkah konkret, sosialisasi, dan penanganan masalah sampah secara lebih terarah.
"Dengan terbentuknya satgas sampah ini, diharapkan semua persoalan yang berhubungan dengan sampah dapat tertangani dengan maksimal dan terarah," harapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat juga akan membentuk satuan tugas (Satgas) percepatan pengelolaan sampah nasional.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infrastruktur), Agus Harimurti Yudhoyono di Jakarta, Rabu, (12/3). Ia mengatakan bahwa satgas sampah bertugas membuat kebijakan yang komprehensif dalam pengelolaan sampah di Indonesia.
Hal ini diungkapkannya, sebagai arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto yang menginginkan penanganan sampah secara cepat dan berkelanjutan.
Menurutnya, dalam penanganan sampah tersebut, pemda menjadi garda terdepan dalam pengelolaan sampah di daerah. Satgas ini akan mengkoordinasikan pengelolaan sampah di berbagai daerah, bersama dengan seluruh pemerintah daerah.
Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari amanat Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor S.62/A/G/Plb.2/B/12/2024 tentang Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah Nasional, yang dijadikan sebagai dasar pengembangan kebijakan penuntasan pengelolaan sampah di kabupaten/kota di seluruh Indonesia.