Optimalkan Kawasan Parkir, Dishubkominfo Pekanbaru Kejar Target Rp8 Miliar

id optimalkan kawasan, parkir dishubkominfo, pekanbaru kejar, target rp8 miliar

Optimalkan Kawasan Parkir, Dishubkominfo Pekanbaru Kejar Target Rp8 Miliar

Pekanbaru (Antarariau.com) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru optimistis bisa mencapai pendapatan dari retribusi parkir tahun ini sebesar Rp8 miliar.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perparkiran Kota Pekanbaru, Bambang Armanto di Pekanbaru, Rabu, mengatakan pihaknya telah merealisasikan pendapatan asli daerah pada Oktober tahun ini Rp6 miliar lebih.

"Terhitung pertengahan Oktober 2016 ini, ini kami telah kantongi Rp6,2 miliar sebagai pendapatan dari target ditetapkan Rp8 miliar," katanya.

Ia mengaku optimistis dengan sisa sekitar dua bulan lebih efektif pada tahun ini, diharapkan bisa melebihi target yang diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Bambang berkata, jika dibanding perolehan tahun 2015, maka target retribusi parkir tahun ini mengalami lonjakan sekitar 11 persen atau dari Rp7,2 miliar menjadi Rp8 miliar.

"Kami terus upayakan, agar setiap tahun realisasinya bisa meningkat seiring bertambahnya kawasan parkir baru dan jumlah kendaraan bermotor," terangnya.

Disamping itu, lanjutnya, pihaknya melakukan pembenahan terutama menata kawasan parkir agar tertib dan teratur, supaya tidak mengganggu pengguna jalan raya.

Ia mengklaim, dalam dua bulan terakhir gencar melakukan penataan terhadap kawasan parkir terutama di kawasan jalan protokol seperti Jalan Sudirman, Jalan Riau dan lain-lain.

"Ini kami lakukan sebagai perbaikan bagi pengguna jalan, agar mereka tidak merasa terganggu," ucap Bambang.

Akhir tahun 2015, tarif parkir dengan nominal yang besar akan diterapkan oleh Pemko Pekanbaru sempat mendapat protes keras dari warga setempat, meski tetap disahkan menjadi peraturan daerah (perda).

Dalam perda retribusi parkir membagi empat zona dengan tarif berbeda seperti zona satu bagi roda dua dikenakan Rp5.000 dan roda empat Rp8.000.

Sementara zona dua, tiga dan empat dengan tarif sama yakni Rp1.000 bagi roda dua dan Rp2.000 bagi roda empat.

Namun hingga kini, nasib perda retribusi parkir tentang tarif baru di kawasan Kota Pekanbaru belum memiliki kejelasan, meski telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri.

"Kita masih menunggu, karena hasil evaluasi kementerian belum turun. Secara lisan saya sudah tanyakan ke pemerintah provinsi, tapi jawaban mereka memang belum ada," ucap Kepala Bagian Hukum Pemko Pekanbaru, Syamsuir.