Aktivis Lingkungan Pertanyakan Janji Penyerahan Dokumen SP3 Oleh Polda Riau

id aktivis lingkungan, pertanyakan janji, penyerahan dokumen, sp3 oleh, polda riau

Aktivis Lingkungan Pertanyakan Janji Penyerahan Dokumen SP3 Oleh Polda Riau

Pekanbaru (Antarariau.com) - Aktivis Jikalahari dan KontraS menilai Kepolisian Daerah Riau ingkar janji atas kesediaannya memberikan dokumen surat perintah penghentian penyidikan perkara atau SP3 terhadap 15 korporasi terduga pembakar hutan dan lahan tahun 2015.

"Sebab hingga hari ini, Jikalahari belum menerima dokumen SP3 tersebut atau sudah lewat dari batas waktu yang dijanjikan," kata Wakil Koordinator Jikalahari, Made Ali , di Pekanbaru, Kamis.

Menurut dia, penilaian tersebut disampaikannya terkait pertemuan yang diinisiasi KontraS pada 30 September 2016, KontraS, Jikalahari, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Riau dan alumni Sehama bertemu dengan jajaran Polda Riau yaitu Kompol Suryawan (Direktur Kriminal Umum), Kompol Rivai Sinambela, AKBP Ari Rachman Navarin (Wakil Direktur Kriminal Khusus) dan AKP Hariwiyawan (Direktorat Kriminal Khusus).

Ia mengatakan, salah satu agenda yang dibahas perihal SP3 15 Korporasi. Dalam pertemuan itu, KontraS dan ICEL telah melayangkan surat permintaan dokumen SP3 kepada PPID Polda Riau. Hingga lebih dari dua minggu surat tersebut belum juga dibalas oleh Polda Riau.

"KontraS telah mempertanyakan surat tersebut. Saat itu Rivai Sinambela langsung berjanji akan memberikan dokumen SP3 kepada alamat kantor Jikalahari pada Senin, 3 Oktober 2016. Namun pada hari yang dijanjikan, hingga tengahmalam, Jikalahari belum menerima dokumen SP3,kata Made Ali. Lalu, apa sebenarnya yang disembunyikan oleh Polda Riau?"

Hariz Azhar, Koordinator KontraS menilai ada kondisi yang bertentangan antara statement Kapolri dengan kondisi riil di lapangan.

"Kami menilai akses terhadap dokumen SP3 juga tidak menjanjikan untuk dilakukannya praperadilan, dan saran Kapolri terlihat sebagai omong kosong dan hanya sebuah bola liar yang digelindingkan dalam kasus SP3 ini," katanya.

Ia memandang bahwa penginkaran hak atas informasi publik yang dimiliki masyarakat oleh Polda Riau ini juga semakin menambah kejanggalan-kejanggalan ditemukan terkait penerbitan SP3 15 Perusahaan. Menurut kami, sudah tidak ada lagi alasan Polda Riau untuk tidak membuka akses masyarakat terhadap informasi SP3 15 perusahaan ini, mengingat kasus tersebut sendiri telah dinyatakan selesai oleh penyidik kepolisian, sehingga bukan lagi dokumen yang termasuk dikecualikan.

Tindakan Polda Riau yang menutupi akses publik terhadap dokumen SP3 15 perusahaan ini juga secara jelas sebagai bentuk menghalang-halangi upaya masyarakat untuk meangakses keadilan dan upaya memperjuangkan lingkungan yang baik dan sehat, sebagimana yang diamanatkan melalui Pasal 17 UU No. 39 tahun 1999 Tentang HAM dan Pasal 70 UU No 32 tahun 2007 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan hak tersebut Jikalahari dan KontraS mendesak pada Kapolri, Jendral Pol. Tito Karnavian untuk, pertama, mengevaluasi kinerja Kapolda Riau Brigjen Pol. Zulkarnain yang tidak Pertama, Mengevaluasi kinerja Kapolda Riau Brigjen Pol. Zulkarnain yang tidak transparan terkait upaya penegakan hukum dengan menutup akses masyarakat terhadap dokumen SP3 15 perusahaan yang diduga melakukan kejahatan pembakaran hutan dan lahan.

Kedua, memerintahkan Kapolda Riau untuk mengevaluasi kinerja dan mencopot Direktorat Reskrimsus Polda Riau dengan personil yang berintegritas, transparan dan berani melawan kejahatan korporasi pembakar hutan dan lahan Riau.

"Ketiga, sesegera mungkin untuk membuka Kembali SP3 terhadap 15 perusahaan yang diduga melakukan kejahatan pembakaran hutan dan lahan guna memenuhi rasa keadilan masyarakat dan korban pelanggaran HAM akibat kejahatan pembakaran hutan dan lahan di Riau,"katanya.