Kepala SKPD Maju Pilkada, Tugas Utama Sebagai ASN jangan Diabaikan

id kepala skpd, maju pilkada, tugas utama, sebagai asn, jangan diabaikan

Kepala SKPD Maju Pilkada, Tugas Utama Sebagai ASN jangan Diabaikan

Pekanbaru (Antarariau.com) - Asisten I Bidang Pemerintahan Setdaprov Riau Ahmad Syah Harrofie, menyebutkan bahwa Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada Februari 2017 mendatang, diharapkan tidak menganggu kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut sebelum diputuskan menjadi calon tetap.

Sebelumnya diberitakan, Ramli Walid yang juga selaku Kepala Badan Perbatasan Provinsi Riau resmi diusung oleh Partai Golongan Karya (Golkar) maju dalam Pemilihan Walikota (Pilwako) Pekanbaru.

Harrofie menambahkan, sesuai dengan prosedur, jika nanti sudah ditetapkan sebagai calon tetap yang bersangkutan harus mengajukan surat pengunduran dirinya.

"Itukan ada tahapannya. Kalau nanti sudah ditetapkan sebagai calon tetap," sebut Harofie di Pekanbaru, Rabu.

Tahapan yang dimaksud Harofie, dimana calon sudah ditetapkan, sesuai dengan persyaratan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta surat pengunduran diri Bakal Calon (Balon) sebagai salah satu syarat pendaftaran. Maka setelah ditetapkan oleh KPU, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan memproses pemecatannya dalam kurun waktu 30 sampai 60 hari.

"Dengan demikian, gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman akan memilih pengantinya," sebutnya.

Oleh: Diana Syafni