Pekanbaru (Antarariau.com) - Asisten I Bidang Pemerintahan Setdaprov Riau Ahmad Syah Harrofie, menyebutkan bahwa Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada Februari 2017 mendatang, diharapkan tidak menganggu kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut sebelum diputuskan menjadi calon tetap.
Sebelumnya diberitakan, Ramli Walid yang juga selaku Kepala Badan Perbatasan Provinsi Riau resmi diusung oleh Partai Golongan Karya (Golkar) maju dalam Pemilihan Walikota (Pilwako) Pekanbaru.
Harrofie menambahkan, sesuai dengan prosedur, jika nanti sudah ditetapkan sebagai calon tetap yang bersangkutan harus mengajukan surat pengunduran dirinya.
"Itukan ada tahapannya. Kalau nanti sudah ditetapkan sebagai calon tetap," sebut Harofie di Pekanbaru, Rabu.
Tahapan yang dimaksud Harofie, dimana calon sudah ditetapkan, sesuai dengan persyaratan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta surat pengunduran diri Bakal Calon (Balon) sebagai salah satu syarat pendaftaran. Maka setelah ditetapkan oleh KPU, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan memproses pemecatannya dalam kurun waktu 30 sampai 60 hari.
"Dengan demikian, gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman akan memilih pengantinya," sebutnya.
Oleh: Diana Syafni
Berita Lainnya
Kepala SKPD Di Meranti Dilarang Lakukan Perjalanan Dinas Luar Daerah
05 April 2017 22:05 WIB
DPRD Riau Berikan Tenggat Waktu Pelantikan Kepala SKPD Sampai 2017
15 November 2016 21:40 WIB
Pemkab Bengkalis Melarang Kepala SKPD Keluar Daerah Selama Pemeriksaan Inspektorat
26 October 2016 13:30 WIB
Pelantikan Jabatan Kepala SKPD Pemprov Riau Dilakukan Setelah Pengesahan SOTK
19 October 2016 20:34 WIB
DPRD Rohil Nilai Banyak Kepala SKPD "Salah Jurusan"
23 July 2016 15:11 WIB
Kepala SKPD Dumai Agar Dukung Audit Keuangan
14 April 2016 21:16 WIB
Bupati Bengkalis Instruksikan Kepala SKPD Sampaikan SPT PPH Secepatnya
18 March 2016 17:47 WIB
Amril Mukminin: Seluruh Kepala SKPD Agar Tancap Gas Merealisasikan Anggaran
25 February 2016 15:47 WIB