Bupati Bengkalis Instruksikan Kepala SKPD Sampaikan SPT PPH Secepatnya

id bupati bengkalis, instruksikan kepala, skpd sampaikan, spt pph secepatnya

Bupati Bengkalis Instruksikan Kepala SKPD Sampaikan SPT PPH Secepatnya

Bengkalis, (Antarariau.com)- Bupati Bengkalis, Amril Mukminin menginstruksikan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di daerah itu untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPH secepatnya.

"Kepada seluruh ASN dan PNS di daerah ini, untuk segera menyampaikan SPT tahun Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi untuk tahun pajak 2015," kata Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, Jumat.

Ia mengatakan, meskipun tenggang waktu untuk pajak 2015 berakhir pada 31 Maret mendatang, namun hendaknya penyampaiannya tidak dilakukan di hari-hari terakhir.

"Sampaikan secepatnya, jangan tunda lagi, apalagi saat ini sudah dapat dilakukan di ruang kerja masing-masing secara online melalui sistem e-Filing. Begitu juga dengan pembayarannya yang juga dapat dilakukan secara online melalui sistem e-Billing. Hitung sendiri kewajiban pajak kita dan laporan secara jujur," katanya menginstruksikan.

Ia mengatakan bahwa sudah ada Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SEMENPAN & RB) tentang Kewajban Penyampaian SPT PPh Wajib Orang Pribadi.

"Kalau tidak salah SEMENPAN & RB Nomor 8 Tahun 2015. Dalam SE itu ditegaskan bahwa ASN wajib mentaati dan mematuhi segala ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan, yaitu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), membayar pajak, mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu, serta melaporkannya melalui sistem e-Filing", jelas Amril.

Menurutnya, dalam menaati dan mematuhi ketentuan dimaksud, bukan didasarkan karena takut akan mendapat sanksi. Tetapi benar-benar dilakukan sebagai sebuah kesadaran pribadi sebagai wujud tanggungjawab sebagai warga negara yang baik untuk ikut serta serta mendukung suksesnya pembangunan.

Di bagian lain, Amril juga mengingatkan kepada Kepala SKPD untuk menjadi panutan dan contoh bagi ASN dibawahannya untuk mentaati dan mematuhi ketentuan perpajakan. (adv)