Jumlah Pemohon Pembuat Papor Di Rohil Tidak Menunjukkan Adanya Peningkatan

id jumlah pemohon, pembuat papor, di rohil, tidak menunjukkan, adanya peningkatan

Jumlah Pemohon Pembuat Papor Di Rohil Tidak Menunjukkan Adanya Peningkatan

Rokan Hilir (Antarariau.com) - Tingkat permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau masih stagnan atau tidak mengalami peningkatan maupun penurunan.

"Sampai saat ini jumlah pembuatan paspor masih sama dengan tahun 2015 lalu. Kalau dirata-ratakan 15 sampai 20 orang per hari, belum ada penambahan yang signifikan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi, Kartana melalui Kasubag TU, Ali Umar Harahap, di Bagansiapiapi, Kamis.

Ia menjelaskan, untuk permohonan paspor di Kantor Imigrasi kebanyakan dari masyarakat Tionghoa. Selain itu juga ada yang mengurus paspor haji, umrah, paspor liburan hingga berobat keluar negeri.

"Dari luar Rohil boleh mengurus paspor disini, dengan catatan harus membawa surat-surat dari daerah sendiri sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan seperti KTP, KK, Akte Kelahiran dengan melampirkan yang aslinya," ujar Ali Umar Harahap.

Sementara itu untuk tarif pembuatan telah dicatat dalam lembaran Negara Republik Indonesia dalam PP Nomor 45 Tahun 2014 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

Ia mengatakan bahwa total keseluruhan pembuatan paspor dikantor Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi mencapai Rp355.000, terdiri dari biaya pembuatan buku Rp300.000 dan biaya penggunaan teknologi sistem informasi manajemen keimigrasian Rp55.000.

"Kalau pembuatan paspor bisa selesai paling lama empat hari, untuk cetaknya kami buat sendiri dikantor," tuturnya.

Oleh: Dedi Dahmudi