Ini Penjelasan Kadisdikbud Riau Soal Wacana "Full Day School"

id ini penjelasan, kadisdikbud riau, soal wacana, full day school

Ini Penjelasan Kadisdikbud Riau Soal Wacana "Full Day School"

Pekanbaru (Antarariau.com) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau mengatakan belum semua sekolah di daerah setempat mampu menerapkan sistem sekolah sehari penuh atau "full day school" karena terkendala prasarana dan kondisi geografis yang perlu mendapat kajian.

"Wacana sekolah satu hari penuh ini dengan lima hari kerja akan kita lakukan pengkajian. Dimana disurvei sekolah mana yang bisa melaksanakan atau belum karena terkendala prasarana dan kondisi geografi. Perlu penyesuaian sambil kita benahi kekurangannya," kata Kepala Disdikbud Riau, Kamsol di Pekanbaru, Kamis.

Ia memaparkan, penyesuaian dan pengkajian perlu dilakukan dari kondisi sosial dan geografis mana yang memungkinkan sistem belajar tersebut diterapkan.

"Umumnya sekolah swasta yang mapan sudah menerapkan hal ini," ujarnya.

Sebagai informasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, berwacana untuk penerapan sistem belajar mengajar dengan "Full Day School" untuk memenuhi pendidikan karakter di sekolah.

Hal itu sesuai dengan pesan Presiden RI Joko Widodo bahwa kondisi ideal pendidikan di Indonesia adalah terpenuhinya peserta didik pada jenjang Sekolah Dasar (SD) mendapatkan pendidikan karakter 80 persen dan pengetahuan umum 20 persen. Sedangkan pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) terpenuhi 60 persen pendidikan karakter dan 40 persen pengetahuan umum.

Dinilai Kamsol, meski hal ini baru berupa wacana apabila sudah ditetapkan dalam regulasi minimal surat edaran atau pemberitahuan akan kita tindaklanjuti di daerah setempat.

Dikatakannya, pada 2015 lalu hal serupa juga sudah dicanangkan sekolah 5 hari kerja, namun belum bisa ditindaklanjuti karena masih ada beberapa persoalan seperti banyaknya sekolah yang menerapkan sistem "double shift" berupa kelas pagi dan sore, ada beberapa provinsi seperti DKI Jakarta dan provinsi lainnya. Namun untuk wacana Mendikbud kali ini, pihaknya tetap menunggu regulasinya.

"Yang penting jam proses belajar mengajar terpenuhi dan sekolah menjadi tempat yg menyenangkan bagi anak dalam mengikuti proses pendidikannya. Karena sekolah rumah ke dua bagi anak-anak," sebutnya.

Ia mengatakan, sepertiga waktu produktif bagi anak-anak berada di sekolah, tumbuh kembang anak di lingkungan yang baik dapat menbentuk karakter yang cerdas berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

"Kita bukan hanya mencetak generasi yang jenius dan orang pintar. Tetapi kita mendidik anak bangsa untuk menjadi anak yang cerdas sebagai estafet meneruskan perjuangan membangun bangsa yang sejahtera dan beradab, " sebutnya.

Hal lain juga dikatakannya, yang menjadi masukan yakni, dengan adanya UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, ada perobahan yang mendasar terkait dengan kewenangan pengelolaan pendidikan, dimana peraihan kewenangan dari Kabupaten/Kota ke Provinsi.

"Peralihan kewenangan SMA/SMK tersebut diserah terima pada 1 oktober. Artinya provinsi sepenuhnya bertanggung jawab baik dari aspek personil guru, tenaga pengawas, serta tenaga kependidikan seperti TU sekola, pembiayaannya pada tahun 2017 beralih ke Provinsi ," kata dia.