Pekanbaru (Antarariau.com) - Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau mempertimbangkan kelanjutan kasus penganiayaan sadis pembantu rumah tangga (PRT) asal Nusa Tenggara Timur di Kota Pekanbaru, Salomi.
"Kita kaji dulu, ada kemungkinan dihentikan atau dilanjutkan. Karena ini pidana murni," kata Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Surawan di Pekanbaru, Jumat.
Ia mengatakan saat ini keluarga korban Salomi dengan CF, si majikan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan sadis tersebut mempertimbangkan untuk damai.
Menurutnya, korban dalam hal ini Salomi masih ada kepentingan dengan belum dibayarkannya gaji dan hak selama tiga bulan bekerja dengan tersangka.
"Ambil jalan tengah gaji (korban) yang dibayar (tersangka)," lanjutnya.
Namun, kembali lagi ia mengatakan bahwa penyidik masih mengkaji kasus tersebut karena kasus ini merupakan pidana murni. Selain itu, korban yang telah kembali ke daerah asalnya Nusa Tenggara Timur menjadi pertimbangan penyidik karena terpaut jarak yang cukup jauh.
"Kondisi korban jauh, diharapkan tidak ada panggilan bolak-balik lagi, masih kita kaji dengan penyidik langkah terbaik selanjutnya," tutupnya.
Salomi merupakan gadis berusia 16 tahun yang dipekerjakan sebagai PRT melalui jasa penyaluran pekerja. Salomi yang berasal dari Nusa Tenggara Timur itu diperkerjakan pada sebuah keluarga di Pekanbaru. Namun, niat untuk memperbaiki taraf hidup tidak didapatnya di ibu kota provinsi Riau tersebut.
Selama tiga bulan bekerja, dia diperlakukan tidak selayaknya manusia. Beragam siksaan diduga dilakukan oleh majikannya. Puncaknya, Salomi kemudian dibuang dan ditemukan warga di Siak Hulu, Kampar dengan kondisi yang memprihatinkan pada awal Juni 2016 lalu. Sejumlah luka terlihat pada bagian punggung korban dan tubuh korban terlihat kurus tidak terurus.
Selain penuh luka dan lebam, Salomi juga trauma dan sempat hilang ingatan. Dia tidak tahu siapa nama lengkap, tinggal dimana, asal dan tempat kerjanya.
Perkara dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh bekas majikan Salomi itu kemudian ditangani Polsek Siak Hulu. Polisi bahkan harus melacak keberadaan keluarga korban daerah asal sebelum berhasil menghubungi keluarga korban.
Langkah selanjutnya, Polsek Siak Hulu melacak pelaku yang diduga menganiaya dan menyiksa Salomi. Bekas majikan Salomi berinisial CF (Perempuan) berhasil diamankan. Namun kemudian, perkara itu diambil alih Polda Riau. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Salomi kemudian dibawa pulang oleh keluarganya ke Nusa Tenggara Timur.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB