Pekanbaru (Antarariau.com) - Tersangka pengedar serum palsu bertambah menjadi tiga orang setelah Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru menetapkan A alias BY, pemilik sebuah apotek di Jalan Hangtuah sebagai tersangka baru.
"Setelah menjalani pemeriksaan dengan sejumlah barang bukti yang diamankan, A ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Aryanto kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.
A (45), merupakan pemilik Apotek Lekong Farman yang beralamat di Jalan Hangtuah, Pekanbaru. Polisi sebelumnya melakukan penggerebekan di apotek yang terkenal ramai pelanggan itu pada Rabu kemarin (3/8).
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan tujuh botol serum anti Tetanus atau Biosat palsu dan 10 botol serum anti bisa ular palsu. Saat ini apotek milik tersangka telah disegel petugas.
Setelah berhasil menemukan barang bukti itu, Bimo mengatakan tersangka yang awalnya berstatus sebagai saksi diperiksa intensif di Polresta Pekanbaru.
"Kemudian, dengan melakukan serangkaian penyidikan, dia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Jadi saat ini sudah ada tiga tersangka yang diamankan," jelasnya.
Menurut Bimo, Hasil pemeriksaan sementara menjukkan bahwa tersangka baru kali ini menjual serum palsu tersebut melalui apotek miliknya bernama Lekong Farma.
Terkait apakah dia juga menjual vaksin palsu dan kemana saja peredarannya, Bimo mengatakan pihaknya masih perlu melakukan pengembangan.
"Sejauh ini baru itu yang bisa kita sampaikan. Penyidik masih terus melakukan pengembangan termasuk memburu distributor besarnya," lanjutnya.
Polresta Pekanbaru sebelumnya berhasil mengungkap peredaran serum palsu pada Senin (1/8) awal pekan ini. Sebanya 200 serum palsu tersebut diamankan dari tangan dua orang tersangka berinisial PS dan Sa.
Hanya saja, kedua tersangka yang merupakan warga Pekanbaru itu merupakan petugas pemasaran atau marketing serum-serum tersebut.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Tony Hermawan mengatakan penyidik masih terus melakukan pengembangan serta berusaha mengungkap distributor besarnya.
Ia juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan bahwa produsen serum palsu itu berada di Pekanbaru.
Pengungkapan serum palsu tersebut berawal dari temuan 20 botol vaksin palsu yang terdiri 10 botol Anti Bisa Ular (ABS) dan 10 botol ATS (Anti Tetanus Serum) oleh BBPOM Pekanbaru pada akhir Juni 2016 lalu.
Dari temuan tersebut, BBPOM dan Polisi kemudian membentuk tim sebelum menangkap para pelaku dan menemukan barang bukti lebih besar.