Gubri Tegur Pejabat Yang Belum Serahkan LKHPN

id gubri tegur pejabat yang belum serahkan lkhpn

Gubri Tegur Pejabat Yang Belum Serahkan LKHPN

Pekanbaru (Antararia.com) - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman meminta para pejabat Pemprov untuk segera menyerahkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebagai Penyelenggara Negara seharusnya mereka (Pejabat) sudah menyadari itu, tentu paham untuk menyerahkan LHKPN, jadi kita himbau bagi yang belum agar segera," kata Arsyadjulianndi Rachman di Pekanbaru, Selasa.

Hal ini diungkapkan Andi Rachman, begitu sapaan akrab Gubernur Riau, karena sejumlah jajarannya masih enggan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.

Andi Rachman mengatakan dirinya beberapa kali mencoba melayangkan surat peringatan maupun teguran.

"Kami sudah pernah surati, kalau tidak pasti kena tegur. Kami ingatkan lagi agar segera melaporkan," tegasnya.

Peringatan tersebut, disampaikanya karena masih adanya Pejabat setingkat eselon II dan yang belum sampaikan LHKPN di daerah setempat.

Sebagai informasi, kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; danKeputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Sejalan dengan itu, MenPAN-RB menerbitkan kembali Surat Edaran Nomor: SE/05/M.PAN/04/2005 (link) dengan perihal yang sama. Berdasarkan SE ini, masing-masing Pimpinan Instansi diminta untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentang penetapan jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan masing-masing instansi yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.

Oleh: Diana Syafni