Oleh Dedi Dahmudi
Rokan Hilir, (Antarariau.com) - Pemerintah Malaysia akhirnya membebaskan 19 nelayan asal Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau yang ditangkap pada Kamis (23/6).
"Alhamdulillah keputusan dari penyidik Malaysia dan pendekatan yang dilakukan Pemerintah Indonesia, akhirnya nelayan kita dibebaskan," kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Riau Tien Mastina, Jumat.
Dia menegaskan tidak ada tuntutan setelah dilakukan dari penyidik Malaysia, karena berdasarkan data yang diperoleh bahwa murni sebagai nelayan tradisional, hanya karena ketidaktahuan terhadap perbatasan saat melaut.
"Hari ini pemerintah Malaysia memulangkan nelayan dengan pengawalan oleh Polisi Air Malaysia dan mengantarkan mereka sampai ke daerah perbatasan," katanya.
Meski demikian, pemerintah diharapkan terus melakukan sosialisasi bagi para nelayan khususnya didaerah perbatasan dengan negara tetangga, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
"Jika hal ini terus menerus dilakukan dapat menyadarkan para nelayan dan tidak mengulangi kejadian yang sama," katanya lagi.
Berkat kerjasama semua pihak terkait, para nelayan dapat berkumpul berlebaran dengan keluarga dikampung halaman.
"Bebasnya seluruh nelayan merupakan hal yang langka. Bahkan menurut Yuda selaku First Secretary for Conselour Affairs mengaku senang dengan keaktifan dan koordinasi satu pintu pihak Pemprov Riau dan Pemkab Rohil yang difasilitasi Kementerian Kelautan dan Perikanan sehingga mempermudah dan mempercepat proses dalam pengurusan," kata Anggota Komisi B DPRD Riau Karmila Sari menambahkan.
Dia juga menyampaikan hal yang sama agar pemerintah lebih giat melakukan sosialisasi kepada para nelayan mengenai perbatasan antar dua negara sehingga hal tersebut tidak terulang lagi.(Adv)