Polres Dumai Ungkap Penimbunan 8 Drum Lebih Minyak Tanah Ilegal

id polres dumai, ungkap penimbunan, 8 drum, lebih minyak, tanah ilegal

Polres Dumai Ungkap Penimbunan 8 Drum Lebih Minyak Tanah Ilegal

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Dumai berhasil mengungkap praktek penimbunan bahan bakar minyak (BBM) dan mengamankan barang bukti berupa ribuan liter minyak tanah ilegal.

"Ada delapan drum dan 14 jerigen berisi minyak tanah. Kita belum tahu persis berapa liter totalnya karena masih penyelidikan," kata Kepala Polres Dumai AKBP Donald Happy Ginting kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.

Dia menjelaskan, dari pengungkapan yang dilakukan pada Kamis lalu (23/6) tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku berinisial R (66) dan TS (38).

Menurut dia, pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat akan adanya penimbunan minyak tanah di Jalan Langsat, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.

Berawal dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, ditemukan sebuah lokasi satu unit ruko milik pelaku R yang kedapatan menyimpan delapan drum berkapasitas 200 liter berisi minyak tanah.

Sementara itu, selang beberapa waktu kemudian tiba sebuah sepeda motor yang juga membawa belasan jerigen yang bermaksud melansir minyak tanah.

"Untuk itu kita langsung mengamankan kedua pelaku. Saat ini keduanya berikut barang bukti kita amankan ke Mapolres Dumai guna pengembangan," jelasnya.

Menurut Donald, pihaknya masih terus berusaha mengungkap dari mana dan peruntukan minyak tanah tersebut. Untuk sementara, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 53 huruf D Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.