Musrembang RPJPD Riau, Kemendagri Soroti Besarnya Belanja daripada Pendapatan

id musrembang rpjpd, riau kemendagri, soroti besarnya, belanja daripada pendapatan

Musrembang RPJPD Riau, Kemendagri Soroti Besarnya Belanja daripada Pendapatan

Oleh Diana Syafni

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) evaluasi rencana anggaran Provinsi Riau pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) revisi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Riau tahun 2005-2025.

"Mendagri punya kewenangan untuk evaluasi anggaran yang akan digunakan untuk RPJPD Provinsi Riau," kata Dirjen Keuangan Kemendagri RI, Reydonnyzar Moenek dalam sambutannya pada Musrembang revisi RPJPD Provinsi Riau tahun 2005-2025 di Hotel Arya Duta di Pekanbaru, Rabu.

Dalam presentasinya, ia menyoroti ada over ekspektasi dalam anggaran belanja di daerah tersebut, hal tersebut digambarkan dari data rasio antara pendapatan dan belanja daerah pada 2015 silam yakni besarnya pendapatan sebesar Rp7,307 triliun lebih sedangkan belanja daerah sebesar Rp11,388 triliun.

Sedangkan dalam anggaran pada 2016, ada beberapa objek yang dinilainya tidak tepat diantaranya anggaran perjalanan dinas sebesar Rp665,87 miliar mendapat porsi pertama pada objek belanja barang dan jasa APBD Provinsi Riau, sedangkan belajar beasiswa pendidikan Pegawai Negeri Sipil (PNs) hanya Rp3.31 miliar. Selain itu iya juga menyoroti bantuan keuangan dari tahun ke tahun semakin meningkat di kota bertuah tersebut.

Namun begitu, pihaknya mengapresiasi tren rasio antara belanja lansung yakni sebedar 50 persen lebih dan belanja tidak langsung sekita 48 persen.

"Saya juga mengapresiasi Riau karena proporsi belanja modal terhadap total belanja provinsi 23.08 persen," sebutnya.

Didalam Musyawarah perencanaan pembangunan (musrembang) revisi Rencana Pembangunan Jangka panjang daerah (RPJPD) Provinsi Riau 2005 -2025 ini ia mengharapkan ada evaluasi terhadap anggaran yang digunakan sebagai acuan untuk realisasinya.

"Harus konsiten antara RPJMD RPJPD dan dokumen perencanaan lainnya," sebutnya.

Urgensi keterkaitan RPJPD dengan dokunen rencana lainnya terdapat pada pasal 263 UU no 23 tahun 2014dan pasal 23 Permedagri no 54 tahun 2010.

Dikatakannya, RPJPD mengacu pada RPJPN, berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau dan diperlukan untuk mempedomani RTRW dan RPJPS daerah lain.

"RPJPD ini sebagai panduan dalan membangun Riau," ujarnya.