Nella Marni
Pekanbaru, (Antarariau) - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau menyampaikan bahwa pihaknya telah menyurati Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait pengaduan atas pengusiran nelayan Rokan Hilir oleh polisi Malaysia di perairan Gugusan Pulau Jemur.
"Baru saja kita selesai diskusi dan konsulatasi dengan Direktorat Jendral PSDKP di Jakarta, dan kami memutuskan untuk menyurati secara langsung ibu menteri Kelautan dan Perikanan Susi Purdjiastuti," ujar Ketua Komisi B DPRD Riau, Marwan Yohanes, dari Pekanbaru, Selasa.
Sebagaimana diketahui, pengusiran terhadap nelayan Kabupaten Rohil ini terjadi pada Selasa siang (14/6) yang lalu di perairan Selat Malaka yang berbatasan dengan Pulau Jemur-Rokan Hilir dan Malaysia.
Menurut legislator ini, daerah tersebut masih termasuk ke dalam daerah perairan negara Indonesia.
Lebih lanjut disampaikan politisi Gerindra ini, dalam surat yang disampaikan pada menteri kelautan dan perikanan ada delapan poin yang diajukan dan di tandatangani langsung oleh beberapa anggota Komisi B DPRD Riau.
Pertama, Bagansiapiapi dan Pulau Jemur berada di Kabupaten Rohil, Provinsi Riau yang merupakan penghasil ikan terbesar di Indonesia. Kemudian, Pulau Jemur merupakan gugusan pulau terluar yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
"Untuk itu kami meminta kepada pemerintah pusat untuk hal tersebut menjadi perhatian baginya," tambahnya.
Poin selanjutnya disampaikannya, gangguan dan pengusiran pada nelayan Indonesia sering terjadi di perairan Pulau Jemur, Rohil oleh polisi perairan diraja Malaysia di kawasan negara sendiri.
"Dari kejadian yang sudah berulang kali terjadi belum ada penanganan yang konkrit dari pemerintah pusat. Selain itu juga tidak ada pengawasan yang memberikan rasa aman bagi nelayan ketika menangkap di daerah perairan sendiri," tuturnya.
Selanjutnya, banyaknya nelayan miskin yang menggunakan sarana prasana penangkapan ikan yang masih tradisional perlu mendapat perhatian dan bantuan dari KKP.
"Poin ketujuhnya perlu pengawasan perbatasan yang dilengkapi dengan kapal cepat, personil dan peralatan canggih. Karena tanpa adanya personil juga tidak bisa kita mengawasinya," lanjut legislator ini kepada Antara.
Sementara itu poin terakhir dalam surat yang disampaikan pada KKP tersebut adalah, perlunya peninjauan langsung oleh menteri kelautan dan perikanan. Agar penanganan secara konferensif dapat terlaksana sesuai kondisi di lapangan.
"Kami berharap surat ini segera ditindaklanjuti ibu Susi, dan kedepannya kejadian ini tidak terulang lagi pada nelayan Indonesia yang menangkap ikan di perairan sendiri," tutupnya.
Diketahui, pada surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi B DPRD Riau Marwan Yohanes, Wakil ketua Said Ismail, sekretaris Syamsurizal, dan empat orang anggota Komisi B.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB