GAPKI: Vonis Bebas PT LIH Beri Kepastian Hukum Pengusaha Sawit

id gapki, vonis bebas, pt lih, beri kepastian, hukum pengusaha sawit

 GAPKI: Vonis Bebas PT LIH Beri Kepastian Hukum Pengusaha Sawit

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia menyatakan vonis bebas terhadap Manajer Operasional PT Langgam Inti Hibrindo, Frans Katihokang, dalam sidang kasus kebakaran lahan di Provinsi Riau memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Riau, Saut Sihombing di Pekanbaru, Senin, menilai vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, sudah tepat karena tidak mungkin perusahaan anggota Gapki ini sengaja membakar konsesi yang mengakibatkan kerugian.

“Saya sependapat dengan Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan yang membebaskan PT LIH. Jaksa juga telah menyatakan tidak ada kesengajaan dari LIH dalam kebakaran dilahan perusahaan itu," kata Saut kepada wartawan di Pekanbaru.

Ia menyatakan PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) merupakan perusahaan yang telah menjalankan standar prosedur mengenai pengelolaan lahan, termasuk antisipasi adanya kebakaran lahan. Dengan sarana dan prasarana yang lengkap tersebut, tentunya unsur kelalaian dalam kebakaran hutan dan lahan itu tidak terbukti.

Menurut Saut, dengan keputusan bebas dari Pengadilan ini, Gapki Riau meminta PT LIH, sebagai anak perusahaan PT Provident Agro Tbk kembali berkontribusi terhadap perekonomian Riau. Apalagi begitu kebakaran terjadi, izin operasional PT LIH sempat dibekukan selama beberapa bulan yang menyebabkan ribuan tenaga kerjanya menganggur. Namun, pada 25 Januari 2016, Menteri LHK melalui surat keputusan No. SK39/2016.SK mencabut pembekuan izin lingkungan PT LIH tersebut.

"PT LIH kembali diberikan kepercayaan untuk kembali beroperasi. Selain itu, PT LIH tidak lagi punya beban karena Manajer Operasionalnya sudah divonis bebas. Kini saatnya LIH kembali memberikan kontribusinya bagi Masyarakat Riau," kata Saut.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Pelalawan yang diketuai I Gede Dewa Budhie Dharma Asmara memvonis bebas terdakwa Frans Katihokang atas kasus kebakaran hutan dan lahan 533 hektare di desa Gondai, Pelalawan, Riau, pada 27-31 Juli 2015.

Hakim Ketua I Gede Dewa mengatakan, api berasal dari lahan di luar lahan LIH yang kemudian dengan cepat menjalar ke lahan milik PT LIH. Menurut Hakim I Gede Dewa PT LIH tidak terbukti lalai karena sudah memiliki alat sarana dan prasarana pemadaman yang lengkap.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan, berdasarkan data Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), sebelum tanggal 27 Juli 2015 di lahan LIH di Gondai tidak terdapat titik api, tapi di luar lahan LIH sudah ada titik api. Api yang berada sebelah Tenggara itu kemudian berembus ke Barat di mana lokasi kebun Gondai berada.

Fakta bahwa sumber api berasal dari luar lahan LIH terbukti dengan ditemukannya lahan disamping OL 5 milik LIH yang juga terbakar dan lokasi itu ditemukan adanya tanaman karet yang baru berumur 6 bulan. “Sidang lapangan pada 26 April 2016 membuktikan bahwa lahan diluar LIH terbakar dan ditanami karet. Dari sini sumber api berasal,” ungkap ketua majelis hakim dalam sidang di PN Pelalawan, Kamis (9/6).