Mantan Karyawan: Gaji PT Inecda Plantations di Inhu Dibawah UMK

id mantan karyawan, gaji pt, inecda plantations, di inhu, dibawah umk

Mantan Karyawan: Gaji PT Inecda Plantations di Inhu Dibawah UMK

Rengat, (Antarariau.com) - Ratusan Karyawan Perkebunan Kelapa Sawit PT Inecda Plantations (PT IP) di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau menerima gaji berkisar Rp1 juta per bulan di bawah upah minimum kabupaten (UMK).

"PT IP membayar gaji itu karena karyawan tidak bisa memenuhi target kerja," kata salah seorang mantan staf Group PT Inecda Plantations YR di Rengat, Rabu.

Ia mengatakan, sebanyak 800 tenaga kerja (Naker) Pemanen berstatus karyawan hanya diberi gaji paling banyak Rp1 juta setiap bulan, alasan yang diberikan pihak perusahaan karena kondisi hasil kerja tenaga kerja di perusahaan tersebut tidak memenuhi target yang diharapkan oleh PT IP hingga kondisi produksi tidak stabil.

Pihak PT IP melakukan kebijakan itu sejak beberapa bulan lalu, walaupun ada karyawan merasa gaji yang diterima tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan sebagaimana yang diharapkan oleh perusahaan.

"Ini kebijakan manajemen perusahaan hingga kondisi perusahaan kembali normal," sebutnya.

Menurut dia, alasan Manajemen PT Inecda Plantations memberi gaji karyawan pemanen di bawah upah minimum sektor perkebunan (UMSP) dikarenakan produksi tandan buah sawit (TBS) Perusahan Group Gandaherah Hendana tidak tercapai target sejak enam bulan terakhir, sementara banyak karyawan dianggap tidak bekerja sesuai aturan.

Sejumlah karyawan permanen mengadukan nasib ke SPSI Inhu dengan keluhan gaji yang diterima tidak dibayarkan sesuai standar UMSP yang ditetapkan Pemerintah tahun 2016 sebesar Rp2,4 juta per bulan.

"Ini sangat memilukan dan perlu perhatian dari instansi terkait," sebut salah satu karyawan berinisial NM.

Menuru dia, berkaitan dengan tidak tercapainya target produksi TBS bukan karena kelalaian karyawan melainkan buah sawit perusahaan sudah mulai kurang produktif.

HRD Kebun PT Inecda Siberida Indragiri Hulu Khairul, membantah jumlah karyawan pemanen mencapai 800 orang, menurutnya hanya berkisar 400 tenaga kerja.

"Sistem kerja panen di perusahaan harus tercapai, wajib kerja selama 7 sesuai dengan undang - undang," tegasnya.

Berkaitan dengan rendahnya gaji yang diberikan oleh pihak perusahaan hanya berkisar Rp800 - Rp1 juta belum dapat diminta keterangan dari instansi pemerintah setempat