Pekanbaru (ANTARA) - Nusirwan, mantan karyawan PT Perkebunan Nusantara IV yang kini menjadi pengurus koperasi diduga berupaya melakukan pengemplangan keuangan negara. Tak tanggung-tanggung, keuangan negara yang berusaha ia kemplang dan saat ini tengah bergulir secara konstitusional di Pengadilan Negeri Bangkinang tersebut mencapai Rp140 miliar.
Beragam cara dia tempuh agar keuangan negara tersebut diputihkan. Mulai dari memecah belah para petani, membenturkan sesama masyarakat desa, bermanuver ke berbagai institusi seolah menjadi korban persekusi, hingga teranyar, diduga mengerahkan sekelompok orang untuk melakukan aksi unjuk rasa.
Nusirwan sendiri merupakan orang dalam PTPN, sebelum akhirnya memutuskan untuk mengajukan pensiun sukarela pada November 2023 lalu. Sebelum pensiun, ia merupakan harapan baru bagi ratusan petani yang tergabung dalam Koperasi produsen sukses sawit makmur (Koppsa-M).
Tak hanya petani, PTPN IV yang menjadi avalis atau bapak angkat juga menaruh harapan kepada dia untuk membenahi sengkarut Koppsa-M usai ketua sebelumnya tersangkut persoalan pidana dan divonis penjara.
Namun, saat telah berhasil mengambil alih koperasi, ia justru tak lebih baik dari pendahulunya. Bahkan, terang-terangan berupaya melakukan pengemplangan keuangan negara yang bernilai fantastis.
Alhasil, PTPN IV pun mengambil langkah hukum dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Pasca gugatan itu, Nusirwan kian terpojok dan berusaha menghalalkan segala cara, termasuk diduga melakukan pengerahan massa.
Kuasa Hukum PTPN IV Regional III Surya Dharma meminta agar semua pihak menghormati langkah hukum yang kini sedang bergulir di Pengadilan. Langkah hukum itu, kata dia, hanya memiliki satu tujuan, yakni untuk menyelamatkan dana talangan yang telah dikeluarkan oleh negara.
"Langkah hukum ini harus kami tempuh untuk menyelamatkan dana negara yang telah dikeluarkan untuk kepentingan koperasi," kata dia melalui pernyataannya, Kamis.
Ia mengatakan Regional III telah menalangi seluruh kewajiban koperasi di lembaga perbankan menyusul wanprestasi yang dilakukan oleh pengurus saat ini dan sebelumnya.
Kepada sejumlah media, kata Surya, baik Nusirwan maupun tim kuasa hukumnya kerap mengaku koperasi dirampok oleh PTPN IV Regional III selalu bapak angkat. Faktanya, entitas plat merah tersebut selama ini justru yang menyelamatkan koperasi dengan menalangi biaya angsuran ke lembaga perbankan.
Hal itu disebabkan para pengurus koperasi yang selalu membuat persoalan sehingga Regional III selaku bapak angkat harus berkorban untuk kepentingan ratusan anggota petani. Termasuk persoalan hukum ketua sebelumnya yang berakhir di penjara atas kasus pidana.
Lebih jauh, Surya mengatakan bahwa Kantor Staf Kepresidenan sendiri sebelumnya pernah menengahi dan menangani laporan Koppsa-M oleh kepengurusan sebelumnya. Fakta yang terungkap justru memperjelas status Koppsa-M yang tidak memiliki areal seperti yang mereka janjikan ke perusahaan.
"Termasuk bahwa perusahaan tidak memiliki kebun inti di sana karena luasan yang ada setelah dilakukan pengukuran tidak sesuai," ujarnya lagi.
Meskipun harus merelakan kebun inti seperti yang dijanjikan petani, ia mengatakan PTPN IV Regional III yang sebelumnya bernama PTPN V itu tetap membangunkan kebun demi kesejahteraan para petani.
"Nah sekarang malah disebut merampok. Kalau saya bilang, ini Nusirwan telah menjadikan Koppsa-M sebagai anak angkat yang durhaka," ketusnya.
Carut marut sengkarut kepengurusan Koppsa-M memang telah berlangsung berlarut-larut. Seakan tabiat, setiap pengurus yang baru selalu berupaya mengambil keuntungan secara instan.
Persoalannya, para petani Koppsa-M sendiri telah beralih tangan. Meskipun dokumen agunan berada di Bank, mereka diduga memperjualbelikan aset secara gelap. Saat ini, hanya segelintir petani asli Koppsa-M tersebut. Sebagian besar lainnya, diduga kuat mereka yang membeli kebun secara bawah tangan.
Karena hal itulah, mereka getol memutihkan areal yang mereka anggap telah dilakukan "transaksi" secara ilegal. Termasuk Nusirwan sendiri, juga bukan merupakan penduduk asli Desa Pangkalan Baru.
Padahal, jelas Surya, Koppsa-M mampu menghasilkan produksi yang lebih dari cukup. Berdasarkan fakta persidangan beberapa waktu lalu, pengurus Koppsa-M sendiri menyatakan dalam satu bulan mampu menghasilkan 900 ton.
"Artinya, setiap bulan mereka mampu menghasilkan Rp2,8 miliar per bulan. Ini yang jadi pertanyaan kami. Kenapa sekarang mereka seperti tidak mampu, padahal mereka mampu membayar pengacara dengan nilai besar. Mereka membayar ini itu untuk framing seolah-olah mereka korban," ujarnya.