Pekanbaru, (Antarariau.com) - PT PLN (Persero) Wilayah Riau dan Kepulauan Riau mengklaim sedang melakukan pengujian terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tenayan Raya berkapasitas 2x110 Mega Watt untuk dapatkan sertifikat layak operasi.
"Untuk PLTU Tenayan terutama unit satu, sedang tahap uji coba masuk ke sitem interkonesksi Sumatera dengan tengangan 150 kV untuk sertifikat layak operasi," tegas Manajer Sumber Daya Manusia dan Umum PLN Riau dan Kepri Dwi Suryo Abdullah di Pekanbaru, Rabu.
Menurutnya, tahapan itu membutuhkan waktu sekitar tiga bulan terhitung pada 28 Mei 2016. Saat itu energi listrik dihasilkan pembangkit di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru sudah mulai masuk sistem 150 kV atau jaringan interkoneksi Sumatera Bagian Tengah.
Sebagian dari tahapan uji coba pembangkit tersebut terutama pada hari itu, sudah dilalui dan diklaim dinyatakan berhasil pukul 00.23 WIB dan ulang lagi tiga jam berikutnya atau pukul 03.23 WIB.
Pihaknya mengaku melakukan uji coba dengan bahan bakar minyak karena pembakarannya dinilai sama dengan menggunakan sitem batu bara untuk pengujian menghasilkan daya atau tidak dan bisa mengeluarkan daya listrik atau tidak.
"Ini kita gunakan bahan bakar minyak untuk mengetes perputaran turbin normal atau tidak. Seperti terjadi vibrasi atau tidak, bagaimana keseimbangan turbin terjadi goyang atau tidak," paparnya.
Jika tidak terjadi masalah saat pengujian PLTU Tenayan, Dwi berujar, dalam waktu tiga bulan setelah unit satu dinyatakan layak operasi, maka dalam waktu yang sama akan dilakukan uji coba unit dua atau 1x110 Mega Watt.
"Rencana kita pada 10 Juni ini, akan kita tes lagi unit satu masuk ke jaringan teganggan 150 kV dengan gunakan batu bara. Saat ini baru kita tes beban 25 persen, lalu nanti 50 persen dan 100 persen. Terakhir kita lepas beban dan kita lihat reaksi pembangkit," terangnya.
PLTU Tenayan Raya 2x110 Mega Watt mulai dibangun setelah ditandatangani kontrak kerja sama pembangunan pada 22 Desember 2010 oleh Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan saat menjabat dan dilakukan bersamaan PLTU 2x110 Mega Watt Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur.
Waktu itu, pengerjaan proyek PLTU di Provinsi Riau menghabiskan dana sebesar Rp1,31 triliun bersumber dari anggaran PLN dan Asosiasi Bank Daerah (Asbanda) memakan waktu 30 bulan untuk unit pertama sesuai kontrak kerja.
Dalam perjalanannya, saat Dahlan Iskan ditunjuk menjadi Menteri Badan Usaga Milik Negara, melaporkan adanya kejanggalan dalam pembangunan PLTU Tenayan Raya kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Terhadap proyek pembangunan PLTU ini, pihak KPK juga akan memeriksa sistem tendernya, hal ini sesuai dengan permintaan Menteri BUMN, Dahlan Iskan.
"Sebelumnya Menteri BUMN memang datang ke KPK untuk mengirimkan surat. Dia minta KPK untuk masuk ke dalam pengadaan PLTU di Kalimantan dan di Riau," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, waktu itu.