Sudah Pernah Haji Sebelumnya, 13 Calhaj Rohul Tunggu Kepastian Berangkat

id sudah pernah, haji sebelumnya, 13 calhaj, rohul tunggu, kepastian berangkat

Sudah Pernah Haji Sebelumnya, 13 Calhaj Rohul Tunggu Kepastian Berangkat

Oleh Muhammad Said

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, sedang menunggu kepastian pemberangkatan bagi 13 orang calon haji yang sudah pernah menunaikan ibadah haji asal daerah itu dari total 268 calhaj.

"Calhaj kita tahun ini 268 orang dengan rincian masuk porsi berangkat 235 orang belum pernah berhaji, sedangkan masuk porsi berangkat tetapi sudah pernah haji 13 orang dan cadangan 20 orang," papar Kakan Kemenag Rohul, Ahmad Supardi Hasibuan melalui telepon genggam dari Pekanbaru, Rabu.

Ahmad memastikan, 235 orang calhaj dipastikan bisa berangkat menunaikan ibadah haji tahun ini, sedangkan 13 orang calhaj sudah pernah berhaji masih menunggu kebijakan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.

Lalu 20 orang calhaj cadangan asal daerah tersebut harus menunggu bila ditemukan calhaj memiliki nomor porsi berangkat haji tahun ini, tetapi tiba-tiba mengundurkan diri karena sakit, meninggal dunia atau hal lainnya.

Dari pengalaman beberapa tahun terakhir menyebutkan beberapa orang calhaj baik perempuan atau lelaki yang memiliki nomor porsi haji berangkat, terpaksa gagal berangkat karena suatu sebab dan harus digantikan calhaj cadangan.

"Tapi bagi yang telah pernah berhaji asal Rohul, sampai saat ini kita masih tunggu kebijakan seperti apa dari Menteri Lukman. Untuk sementara ini, mereka kita pisahkan antara calhaj sudah berhaji dengan calhaj belum pernah haji," tegasnya.

Berdasarkan pengalaman tahun lalu, lanjut Ahmad, para calhaj yang masuk porsi berangkat dan sudah pernah menunaikan ibadah haji, tetap bisa melakukan pelunasan, tetapi pada tahap kedua.

"Mereka tetap dapat tunaikan ibadah haji, sebab mereka sudah lama menunggu dan menemani istri atau bersama orang tuanya," kata dia.

Menag Lukman Hakim Saifuddin tahun lalu telah membuat aturan baru untuk pendaftaran jamaah haji dengan memprioritaskan jamaah yang belum pernah berangkat, sementara jamaah yang sudah pernah haji harus menunggu selama 10 tahun.

"Mulai sekarang akan diberlakukan bagi setiap calon jamaah yang mendaftar tahun ini. Dan (bagi) sudah berhaji, maka paling cepat bisa berhaji (lagi) sepuluh tahun kemudian," katanya.

Dalam keterangannya, menag menjelaskan, aturan itu berlandaskan atas kuota haji yang terbatas hanya 168.800 per tahun, terdiri dari 15.200 orang haji reguler dan 13.600 orang haji khusus.

Jumlah jamaah haji sebanyak tersebut sudah termasuk pemotongan 20 persen dari kuota normal secara nasional, sebagai bagian dari kebijakan pemerintah Arab Saudi melakukan perluasan Masjidil Haram.

"Sementara antusiasme masyarakat di Indonesia untuk menunaikan ibadah haji sangat tinggi," terangnya.