Pekanbaru, (Antarariau.com) - Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau mengungkap jaringan perdagangan satwa dilindungi antar provinsi di Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat.
"Benar, kita melakukan penangkapan itu. Saat ini kita masih memeriksa pelaku," kata Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Ari Rahman Nafarin kepada Antara di Pekanbaru.
Informasi yang dirangkum, pengungkapan tersebut dilakukan di Desa Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang berbatasan dengan provinsi Jambi pada Jumat pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, Polda Riau menggandeng Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, BBKSDA Jambi dan Wildlife Crime Team. Sejumlah barang bukti berupa organ satwa dilindungi tersebu berhasil diamankan.
Diantara barang bukti yang diamankan adalah organ kulit dan tulangHarimau, kulit dan tulang beluang Beruang, serta satu kardus besar kulit Ular. Seluruh barang bukti itu diamankan dari dua orang pelaku masing-masing berinisial He dan An. Keduanya saat ini menjalani pemeriksaan dan pengembangan di Ditkrimsus Polda Riau.
Dari pantauan Antara di Ditkrimsus Polda Riau, terlihat kulit Harimau yang disimpan dalam ember cat dan direndam dengan Sipiritus. Kemudian terlihat juga tulang serta kulit Beruang dalam beberapa karung serta beberapa lembar kulit ular turut diamankan.
Salah seorang petugas BBKSDA Riau menjelaskan organ dari hewan dilindungi tersebut berasal dari Provinsi Jambi yang akan dijual di Provinsi Riau. Ia mengatakan pengungkapan tersebut berkat kerjasama dengan BBKSDA Jambi, namun diserahkan ke Polda Riau untuk pengembangan lebih lanjut.