Pekanbaru, (Antarariau.com) - Operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh tim gabungan Polda Riau, BBKSDA Riau, BBKSDA Jambi serta Wildlife Crime Team berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Dari informasi yang dirangkum, barang bukti yang diamankan dari pengungkapan sindikat penjualan hewan dilindungi itu diantaranya adalah kulit harimau, beruang serta sejumlah spesimen burung langka.
Sementara itu, dari pengungkapan tersebut petugas turut mengamankan tiga orang pelaku yang terdiri dari pengepul dan perantara.
Hingga berita ini diturunkan, tim tersebut masih berada di perjalanan dari Kuantan Singingi menuju Pekanbaru. Belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait pengungkapan ini. Informasi yang didapat, Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau akan melakukan gelar perkara pada sore ini.