Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penurunan tarif penumpang angkutan sungai sebesar Rp5.000 per orang di Pelabuhan Penumpang Sungai Duku di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, ternyata belum mampu dalam mendongkrak jumlah penumpang tujuan wilayah pesisir Riau.
"Walau pun tarif telah turun, tapi kondisi penumpang tu untuk saat ini malah turun dari sebelum-sebelumnya," papar Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Sei Duku, Joniansyah di Pekanbaru, Jumat.
Menurut dia, belum terdapat pengaruh dari penurunan tarif angkutan sungai di pelabuhan tersebut akibat penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) baik jenis premium dan solar masing-masing sebesar Rp500 per liter pada 1 April 2016.
Saat ini Pelabuhan Sungai Duku di Pekanbaru melayani pelayaran tujuan Pekanbaru-Selat Panjang dengan frekuensi lima kali pergi pulang dalam sehari, Pekanbaru-Siak dua kali, dan Pekanbaru-Pulau Bengakalis dengan frekuensi satu kali pergi pulang dalam sehari.
Rata-rata penumpang yang dibawa memiliki tujuan keberangkatan dari Pekanbaru ke Selat Panjang di Kabupaten Kepulauan Meranti dengan total penumpang pelabuhan dalam sehari rata-rata berkisar 2.00 orang.
"Jalan kan sudah bagus ke Siak atau Bengkalis, sehingga penumpang pilih transportasi angkutan darat. Sedangkan menuju Selat Panjang, masih ada yang jembatan belum dibangun. Tidak ada pilihan lain, selain gunakan angkutan sungai," kata Joni.
Pemerintah pada akhir Maret tahun ini telah mengumumkan akan menurunkan harga bahan bakar minyak jenis premium dan solar sebesar Rp500 per liter mulai 1 April 2016 pukul 00.00 WIB.
"Kita putuskan harga premumin Rp6.950 per liter menjadi Rp6.450 per liter turun Rp500 per liter. Solar Rp5.650 menjadi Rp5.150. Minyak tanah tetap," ucap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said.
Kementerian Perhubungan telah menetapkan penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi menyusul kebijakan pemerintah menurunkan harga BBM.
Penyesuaian tarif ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 15 Tahun 2016, tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi.
"Surat edaran itu ditujukan pada seluruh kepala daerah untuk segera melakukan penyesuaian tarif sesuai dengan kewenangan yaitu untuk melakukan penyesuaian tarif pada angkutan penumpang dan berlaku mulai tanggal 7 April 2016," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, JA Barata.
Penurunan tarif angkutan umum kelas ekonomi tersebut yaitu 3,5 persen untuk tarif angkutan penumpang umum antarkota antarprovinsi kelas ekonomi dan 3,38 persen untuk tarif angkutan penyeberangan antarprovinsi, ucapnya.