Kampung Dalam lagi, Kali ini Disita Polisi 2.000 Miras Ilegal

id kampung dalam, lagi kali, ini disita, polisi 2000, miras ilegal

Kampung Dalam lagi, Kali ini Disita Polisi 2.000 Miras Ilegal

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sebanyak 2.000 minuman keras tanpa izin edar alias ilegal berhasil disita jajaran Kepolisian Resor Kota Pekanbaru dari Operasi Cipta Kondisi di sejumlah lokasi di ibukota Provinsi Riau tersebut, Kamis sore.

"Ada empat lokasi yang kita razia, semuanya berada di Kampung Dalam Pekanbaru. Hasilnya 2.000 lebih minuman keras yang tersimpan dalam 90 kardus berhasil kita amankan," kata Kepala Bagian Operasi Polresta Pekanbaru, Kompol M Sembiring kepada Antara sesaat setelah razia di Pekanbaru.

Dari pantauan Antara, terlihat beragam minuman keras (miras) berbagai merek asal luar negeri yang diamankan.

Dijelaskan Sembiring, operasi ini dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian atas keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran miras di Pekanbaru.

Ia menjelaskan pada operasi tersebut, Polresta Pekanbaru mengerahkan sebanyak 170 personil yang terbagi dalam empat tim. Keempat tim tersebut menyisir toko-toko yang telah dipetakan sebelumnya secara bersamaan.

Menurut Sembiring, rata-rata miras tersebut disimpan pemilik di dalam gudang tersembunyi. "Mereka tidak menjual itu secara bebas," ujarnya.

Seperti misalnya di sebuah toko di Jalan Juanda, Pekanbaru. Petugas menemukan puluhan kardus miras yang disimpan di lantai dua toko. Namun, kejelian petugas dalam menyisir toko yang telah diintai itu berhasil menemukan miras-miras berbagai merek terkenal tersebut.

Dari pengungkapan itu, Sembiring mengatakan pihaknya akan menggali lebih dalam terkait darimana asal masuk serta kemana saja miras itu diedarkan.

Ia mengatakan dari operasi itu petugas belum mengamankan pemilik toko. "Kita masih fokus untuk mengamankan miras-miras ini. Nanti pemilik toko akan kita panggil untuk diperiksa," urainya.

Sementara itu, dari pemeriksaan sementara diketahui 30 persen dari 2.000 botol miras itu kadaluarsa. "Ada sekitar 30 persen yang kadaluarsa. Batas pemakaian terakhir 2015 lalu," ujarnya.