Jamkesmasda Bengkalis Berakhir, Masyarakat Kecewa Tak Bisa Berobat Gratis lagi

id jamkesmasda bengkalis, berakhir masyarakat, kecewa tak, bisa berobat, gratis lagi

Jamkesmasda Bengkalis Berakhir, Masyarakat Kecewa Tak Bisa Berobat Gratis lagi

Bengkalis, (Antarariau.com) - Hampir keseluruhan masyarakat Bengkalis, Provinsi Riau, kecewa dengan akan berakhirnya Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah (Jamkesmasda) Kabupaten Bengkalis yang selama ini benar-benar dinikmati masyarakat di daerah itu.

“Memang kami banyak mendengar kabar kalau tahun 2016 ini merupakan tahun terakhir pemberlakuan Jamkesmasda, dan katanya tahun depan tidak ada lagi Jamkesmasda,” kata Warga Bengkalis, Asmah (54), Selasa.

Ia mengatakan, selama ini ia begitu merasakan manfaat dari Jamkesmasda yang berlaku di daerah itu.

“Selama ini kita berobat gratis tidak pernah mengeluarkan biaya apapun baik itu di rumah sakit maupun di pusat kesehatan masyarakat, tapi jika Jamkesmasda nantinya sudah tidak ada lagi bagaimana kami bisa membayar pengobatan yang saat ini tergolong mahal,” katanya, Selasa.

Menurut dia, dengan kondisi ekonomi saat ini, hal tersebut tentunya akan membuat masyarakat di daerah itu semakin terpuruk dan semakin susah.

“Jika pakai BPJS, katanya harus bayar setiap bulan, jangankan mau bayar BPJS setiap bulan, mau cari makan saja sekarang sulit,” katanya.

Ia berharap, pemerintah setempat terutama Bupati Bengkalis Amril Mukminin untuk menempati janjinya sebelum diangkat jadi bupati yaitu janji mensejahterakan masyarakat susah.

“Kalau begini namanya tidak akan sejahtera sampai kapan pun, bayangkan saja, bagi petani karet seperti kami, harga karet murah, harga beras mahal, anak sekolah, belom lagi jajan anak dan keperluan sehari-hari ditambah lagi Jamkesmasda dihentikan, jika kami mendadak sakit mau berobat pakai apa kami masyarkat susah ini,” katanya meluahkan hatinya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jamkesmasda akan berakhir sampai tahun 2016 ini saja, dan pada tahun depan Jamkesmasda akan dihentikan, hal itu dikarenakan ada Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, sehingga program tersebut tidak dapat diteruskan lagi.