Selama Operasi Berantas Sindikat Narkoba, Polda Riau Amankan 103 Tersangka

id selama operasi, berantas sindikat, narkoba polda, riau amankan, 103 tersangka

Selama Operasi Berantas Sindikat Narkoba, Polda Riau Amankan 103 Tersangka

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jajaran Kepolisian Daerah Riau menangkap dan menetapkan sebanyak 103 tersangka perkara peredaran dan penyalahgunaan narkoba sepanjang Ops Berantas Sindikat Narkoba (Bersinar) 2016.

"Ops Bersinar 2016 yang digelar sejak 21 Maret 2016 lalu, Jajaran Polda Riau dan Polres se Riau menangani 77 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 103 orang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Minggu.

Sementara itu, dari gelar Ops Bersinar yang bakal terus digelar hingga 21 April 2016 mendatang tersebut, jajaran berhasil mengamankan barang bukti berupa 2,4 kilogram sabu-sabu, 1,2 kilogram ganja, 201 butir ekstasi serta 160 butir H-Five.

Menurutnya, jumlah itu akan terus bertambah lantaran gerakan pemberantasan narkoba akan terus dilakukan oleh jajaran. Sementara itu, untuk Satgas Rehabilitasi telah melakukan asesmen terpadu dengan BNN Riau serta merehab sebanyak 11 penyalahguna narkoba.

Dijelaskan Guntur, selain menggiatkan upaya penindakan, pihaknya turut memaksimalkan upaya pencegahan dengan giat sosialisasi, kampanye serta komunikasi tentang bahaya narkoba.

Sebelumnya, selama 10 hari Ops Bersinar, Polda Riau berhasil menyita barang bukti narkoba senilai Rp3,3 miliar. Guntur merincikan, barang bukti senilai Rp3,3 miliar itu terdiri dari 2,1 kilogram sabu-sabu, 756,6 gram ganja, 201 butir ekstasi serta 160 butir H-Five.

Polresta Pekanbaru merupakan jajaran dengan jumlah pengungkapan terbanyak. Selama 10 hari pengungkapan, Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap 17 perkara dengan 23 tersangka.

Selanjutnya Polres Dumai merupakan jajaran kedua dengan mengungkap delapan perkara dan menetapkan 12 tersangka.

"Polres Bengkali berada di posisi ketiga dengan berhasil mengungkap 5 kasus dan menetapkan 10 tersangka," jelas Guntur.